Teng! Perpani Kota Jambi Buka Pendaftaran Calon Ketum, Ini Dia Syaratnya
Perpani Kota Jambi akan digelar Muskot-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Musyawarah Kota (Muskot) Perpani Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Kota Jambi dalam waktu dekat akan digelar untuk memilih ketua umum baru perode 2025-2029.
“Kami (TPP) sudah membuka pendaftaran bakal calon ketua Perpani Kota Jambi,” kata Ketua Tim Penyaringan dan Penjaringan (TPP) Nofrian Budiman, Senin 25 Agustus 2025.
Berdasarkan pengumuman dari TPP, pengambilan formulir dan berkas pendaftaran baru bisa dilakukan pada Selasa 26 Agustus 2025. Pada tahapan ini TPP memberi waktu kepada bakal calon (balon) selama dua hari untuk pengambilan formulir pendaftaran.
“Sesuai kesepakatan TPP, pengambilan formulir dan berkas pendaftaran pada 26-27 Agustus 2025 mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB. Tempatnya Sekretariat TPP, di KONI Kota Jambi,” ujarnya.
Terdapat beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi para pendaftar, antara lain mempunyai kemampuan manajerial, memiliki integritas, kapabilitas, dan komitmen meluangkan waktu untuk organisasi, mampu menggalang dana, dan mengoptimalkan pembinaan dan prestasi olahraga panahan melalui penyelenggaraan kejuaraan, serta komitmen terhadap pengembangan olahraga panahan di Kota Jambi.
Nofrian Budiman melanjutkan, bahwa seluruh tahapan seleksi akan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan. Harapannya, pemimpin terpilih nanti dapat membawa Perpani Kota Jambi ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Salah satu syarat utama bagi bakal calon wajib membayar uang pendaftaran sejumlah Rp 1.500.000 kepada TPP pada waktu pengambilan formulir berkas pendaftaran.
BACA JUGA:Kevin Diks Debut di Bundesliga Bareng Monchengladbach, Catat Sejarah Baru untuk Indonesia
Kemudian para bakal calon harus memperoleh dukungan tertulis dari anggota Perpani Kota Jambi, minimal tiga surat dukungan. Selain itu, setiap kandidat diwajibkan mempresentasikan visi dan misi mereka dalam muskot.
Pengembalian formulir berkas pencalonan diserahkan langsung oleh bakal calon. Tidak boleh diwakilkan.
“Tahapan pengembalian formulir dan berkas pendaftaran pada 29 Agustus 2025. Bakal calon harus mematuhi kreteria dan persyaratan yang telah kami tetapkan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



