b9

Blackout Sumatera Bikin Heboh! YLKI Tegaskan Pelanggan PLN Berhak Dapat Kompensasi Otomatis Tanpa Tunggu Klaim

Blackout Sumatera Bikin Heboh! YLKI Tegaskan Pelanggan PLN Berhak Dapat Kompensasi Otomatis Tanpa Tunggu Klaim

Ilustrasi. YLKI mengatakan bahwa pelanggan PLN berhak mendapat kompensasi usai blakcout Sumatera.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda sejumlah wilayah Sumatera tidak hanya memicu keluhan masyarakat, tetapi juga memunculkan tuntutan soal hak konsumen.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan masyarakat pengguna layanan PT PLN (Persero) yang terdampak berhak mendapatkan kompensasi secara otomatis sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menyusul blackout besar yang sempat melumpuhkan aktivitas masyarakat di berbagai daerah Sumatera. Menurutnya, hak pelanggan telah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagalistrikan nasional.

"Memang perlu ada investigasi terlebih dahulu penyebab pemadaman tersebut. Namun secara regulasi, kompensasi kepada pelanggan seharusnya diberikan secara otomatis dan tidak perlu konsumen mengajukan klaim secara mandiri," ujarnya, Minggu 24 Mei 2026.

BACA JUGA:PLN Waspada! Polda Jambi Backup Investigasi Bareskrim Polri Terkait Blackout Sumatera

YLKI menilai blackout yang terjadi bukan sekadar gangguan teknis biasa. Padamnya aliran listrik dalam skala besar menunjukkan sistem pelayanan kelistrikan masih memiliki persoalan serius dalam menjaga kontinuitas pasokan energi kepada masyarakat.

Menurut Niti, dampak blackout tidak hanya mengganggu aktivitas harian masyarakat, tetapi juga memicu kerugian ekonomi bagi pelaku usaha hingga pelayanan publik.

Banyak aktivitas rumah tangga, usaha kecil, hingga sektor produktif lumpuh akibat terputusnya pasokan listrik.

"Konsumen telah membayar layanan listrik. Maka masyarakat berhak memperoleh layanan yang andal, aman, dan nyaman. Ketika itu tidak terpenuhi, ada konsekuensi yang harus dipenuhi penyedia layanan," tegasnya, dilansir dari beritasatu.com.

BACA JUGA:Nah Loh! Sepotong Kabel Misterius di Muaro Jambi Jadi Kunci Blackout Sumatera, Bareskrim Turun ke Jambi

YLKI bahkan menilai kondisi tersebut berpotensi berkaitan dengan aspek perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak atas kenyamanan dan keamanan penggunaan layanan.

Tak hanya soal kompensasi, YLKI juga mendesak PLN melakukan evaluasi total terhadap sistem distribusi dan transmisi kelistrikan.

Langkah itu dinilai penting agar kejadian blackout yang berulang tidak kembali menimbulkan kerugian luas di masa mendatang.

YLKI meminta perusahaan pelat merah tersebut menjadikan investasi pada sistem keandalan jaringan sebagai prioritas utama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait