Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026! Ketum SMSI: Menirikan Media Itu Hak Asasi, Jangan Dipersulit!
Ilustrasi. 3 Mei 2026 merupakan peringatan Hari Kebebasan Pers sedunia-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali hak dasar insan Pers.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menyampaikan pernyataan tegas: mendirikan perusahaan pers, termasuk Media Siber, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi dan hukum internasional.
Dalam keterangan persnya, Minggu 3 Mei 2026, Firdaus menekankan bahwa kebebasan pers tidak boleh dibatasi oleh regulasi yang justru memperumit pertumbuhan media.
Menurut Firdaus, kebebasan mendirikan media telah dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat.
“Untuk mempercepat kebebasan pers, kami menilai tidak perlu ada legitimasi tambahan yang menyulitkan usaha pers. Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kemudahan dalam pengurusan badan hukum perusahaan pers yang selama ini difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
SMSI yang kini beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan media siber di seluruh Indonesia, menyatakan apresiasi terhadap pemerintah yang telah memberikan akses legalitas yang lebih mudah bagi perusahaan pers.
Firdaus menegaskan, kemerdekaan pers merupakan pilar utama dalam menjaga demokrasi, menegakkan keadilan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei, sejak ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993.
Penetapan ini berawal dari deklarasi para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, tahun 1991 yang difasilitasi oleh UNESCO.
Tahun ini, peringatan global dipusatkan di Zambia, dengan semangat memperkuat kebebasan pers di tengah tantangan era digital.
Firdaus menegaskan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar slogan, melainkan hak yang dijamin undang-undang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


