b9

Nah! Rapat Paripurna DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang

Nah! Rapat Paripurna DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 18 November 2025.-ANTARA-

BACA JUGA:Nah! Soal Putusan MK, Polri Sebut Penugasan Personel di Luar Struktur Sudah Sesuai Aturan

Kemudian, dia mengatakan bahwa KUHAP baru itu akan mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam suatu kasus, guna mencegah praktik penyiksaan dan intimidasi oleh aparat.

Dia juga mengatakan bahwa syarat penahanan dalam KUHAP baru dibuat seobjektif mungkin guna menghindari penahanan yang dilakukan oleh aparat karena bersifat subjektif atau "suka-suka".

"Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak," katanya.

Kemudian pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan bahwa KUHAP yang baru itu sangat progresif.

BACA JUGA:Jambi-Betung Cuma 2 Jam, Jalan Tol Trans Sumatera Terus Dikebut

"Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini," kata dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: