b9

Kredit Industri Padat Karya Jadi Peluang Besar Bagi IKM Tingkatkan Produksi

Kredit Industri Padat Karya Jadi Peluang Besar Bagi IKM Tingkatkan Produksi

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.-Antara/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) merupakan langkah strategis bagi pengusaha industri kecil dan menengah (IKM) untuk memperbesar kapasitas produksi mereka.

"Ini merupakan peluang besar bagi pelaku IKM untuk meningkatkan kapasitas produksinya melalui skema pembiayaan yang mudah dan terjangkau," ujar Agus dalam keterangan di Jakarta, Senin 10 November 2025.

Program KIPK menyasar berbagai sektor seperti industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, furnitur, serta mainan anak. Tujuan utama program ini ialah mendukung revitalisasi mesin, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat daya saing industri nasional agar mampu berkompetisi di pasar global.

BACA JUGA:Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2025, Mengusung Tema

Agus menekankan bahwa sektor-sektor tersebut memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah.

Selain itu, program KIPK juga selaras dengan misi Astacita Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yakni memperkuat daya saing industri nasional, memperluas basis ekspor, menciptakan lapangan kerja, serta mempercepat transformasi menuju industri modern yang berkeadilan.

Namun demikian, Menperin mengakui bahwa tingkat pemanfaatan program KIPK masih rendah karena belum banyak pelaku industri yang mengetahui maupun mengakses fasilitas pembiayaan tersebut.

BACA JUGA:Prabowo Umumkan 10 Pahlawan Nasional, Termasuk Presiden ke-2 RI Soeharto

Untuk itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menegaskan pentingnya mempercepat implementasi program KIPK agar manfaatnya segera dirasakan oleh pelaku IKM di berbagai daerah.

"Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada regulasi dan skema pembiayaan, tetapi juga pada sinergi antarinstansi dan kecepatan pelaksanaannya di lapangan," ujar Reni.

Reni menjelaskan bahwa perusahaan yang ingin mengajukan KIPK harus memiliki minimal 50 tenaga kerja serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan. 

Ia juga mengajak pemerintah daerah untuk aktif mendata pelaku industri potensial serta memberikan pendampingan teknis agar akses pembiayaan semakin inklusif.

Selain itu, lembaga perbankan dan keuangan diharapkan turut berperan dengan mempercepat proses penilaian kelayakan dan memperluas jaringan layanan hingga ke sentra-sentra industri padat karya di daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: