Simak Nih, Bocoran THR PNS 2023 Semua Golongan, Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan
Ilustrasi. Akibat efisiensi anggaran, Pemkab Muaro Jambi bakal kembalikan mobil dinas yang berstatus sewa.-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com
3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
BACA JUGA:Sarolangun Identifikasi Masyarakat Hukum Adat
BACA JUGA:Pick Up Hantam Pengendara Motor di Kuala Tungkal Ilir Tanjab Barat, 2 Korban Kritis
Berdasarkan Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022, terdapat 8 golongan yang akan menerima THR dari Pemerintah.
Berikut ini daftarnya:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
BACA JUGA:Tragis! Mau Mendahului Truk Tronton, Penumpang Motor Ini Tewas Terlindas di Jalan Mendalo Jambi
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5. Pejabat negara.
6. Pensiunan.
7. Penerima pensiun
8. Penerima tunjangan.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: palpres.com



