Komisi III DPRD Tebo Panggil Dirut PDAM, Cecar Soal Beban Gaji dan Pengelolaan Keuangan
RDP: RDP Komisi III DPRD Kabupaten Tebo bersama pihak Perumda Air Minum Tirta Muaro. -Ihwan Sahri/Jambi Independent-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi III DPRD Kabupaten Tebo menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan dan aset Perumda Air Minum Tirta Muaro.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah beban gaji pegawai yang mencapai sekitar Rp4,9 miliar sepanjang tahun 2025.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Tebo bersama Tim 8 dan manajemen Perumda Tirta Muaro di Gedung DPRD Tebo, Senin, 31 Agustus 2026.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, bersama anggota komisi.
BACA JUGA:Karhutla Tebo Capai 96,81 Hektare, BPBD Minta Warga Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar
Pembahasan mengarah pada sejumlah catatan yang muncul dalam laporan keuangan Perumda Tirta Muaro Tahun Anggaran 2024 dan 2025, termasuk pengelolaan aset perusahaan daerah tersebut.
Berdasarkan berita acara rapat, Komisi III mencatat beban gaji 89 pegawai Perumda Air Minum Tirta Muaro selama tahun 2025 mencapai sekitar Rp4,9 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pembahasan kondisi keuangan perusahaan.
Komisi III juga menyoroti kondisi Perumda Tirta Muaro yang disebut masih mengalami kerugian setiap tahun.
BACA JUGA:Dana BLUD RSUD STS Tebo Belasan Miliar Disorot DPRD, dr Oktavieni Segera Dipanggil
Dalam pembahasan tersebut, DPRD meminta agar pencatatan keuntungan maupun kerugian dalam laporan keuangan turut memperhitungkan subsidi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Persoalan lain yang dibahas adalah penempatan kas dan saldo Perumda Tirta Muaro pada sejumlah bank di luar bank daerah.
Pihak Perumda menjelaskan bahwa penggunaan beberapa bank dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran tagihan air.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Muaro juga menjelaskan bahwa beban penyusutan dan amortisasi dicatat sebagai beban usaha yang dikurangkan dari pendapatan.
BACA JUGA:Udara Tebo dan Muarojambi Berbahaya, ISPU di Atas 300
Sementara itu, anggaran tersebut, berdasarkan penjelasan dalam rapat, tetap berada dalam kas Perumda.
Dalam RDP tersebut, Komisi III juga meminta Direktur Perumda Tirta Muaro segera menyerahkan Surat Nomor 690/62.02/PERUMDA/2026 tentang Penyampaian Penyesuaian Laporan Keuangan atas Hasil Pemeriksaan Temuan Koreksi/Reklasifikasi Modal pada Perumda Air Minum Tirta Muaro.
Surat tersebut berkaitan dengan nilai koreksi atau reklasifikasi modal sebesar Rp1.626.197.529.
DPRD juga meminta kronologi serta penjelasan lengkap mengenai penyesuaian tersebut sebagai bahan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan.
BACA JUGA:Tiga Bulan Air PDAM Tak Lancar, Warga Griya Alam Tebo Mengaku Terpaksa Beli Air Bersih
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, mengatakan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah, termasuk pada badan usaha milik daerah (BUMD).
“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah, termasuk yang berada pada badan usaha milik daerah. Setiap persoalan harus dijelaskan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku,” kata Dimas.
RDP tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Tebo untuk memastikan pengelolaan keuangan dan aset Perumda Tirta Muaro berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Komisi III meminta seluruh data dan penjelasan terkait sejumlah catatan dalam rapat disampaikan secara lengkap agar dapat ditindaklanjuti secara jelas,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


