bank jambi baru

Lapas Kelas IIB Muaratebo Usulkan 292 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Lapas Kelas IIB Muaratebo Usulkan 292 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

REMISI: Lapas Kelas IIB Muaratebo mengusulkan 292 warga binaan untuk dapat remisi HUT RI ke-81.-Ihwan Sahri/Jambi Independent-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaratebo mengusulkan sebanyak 292 warga binaan untuk menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Usulan remisi tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Erison Surianto Mulia Bangun, mengatakan sebanyak 292 warga binaan diusulkan menerima remisi Umum I, sedangkan untuk remisi Umum II tidak ada.

"Seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan, di antaranya putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta berkelakuan baik," ujarnya, Kamis (6/8).

BACA JUGA: Bupati Anwar Sadat Pastikan Program Rumah Layak Huni Kerja Sama BAZNAS dengan Lapas, Sinergi dengan Pusat

Dari total 292 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, rinciannya yakni remisi satu bulan sebanyak 46 orang, remisi dua bulan 67 orang, remisi tiga bulan 82 orang, remisi empat bulan 33 orang, remisi lima bulan 51 orang, dan remisi enam bulan 13 orang.

Erison menambahkan, usulan remisi tersebut biasanya mendapat persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI. Surat Keputusan (SK) remisi kemudian akan diumumkan dan diserahkan kepada warga binaan pada 17 Agustus.



Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: