bank jambi baru

Kasus Mafia Penerimaan Polri 2026 di Polda Jambi! Tak Cuma Sipil, Rupanya Ada Polisi yang Ikut Kena Tipu

Kasus Mafia Penerimaan Polri 2026 di Polda Jambi! Tak Cuma Sipil, Rupanya Ada Polisi yang Ikut Kena Tipu

Ilustrasi. Polda Jambi bongkar kasus mafia penerimaan anggota Polri 2026 di Polda Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polda Jambi mengungkap dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan anggota Polri Tahun 2026.

Hingga saat ini, sedikitnya 12 orang telah tercatat sebagai korban, terdiri dari anggota Polri maupun masyarakat umum yang diduga menjadi sasaran modus penipuan dengan iming-iming kelulusan seleksi.

Kasus ini mulai mencuat setelah laporan pengaduan diterima Polda Jambi pada 3 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung bergerak melakukan pemeriksaan internal.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Darno serta Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi Junaidi Sya'ban, menjelaskan bahwa 2 anggota Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dua Anggota Polda Jambi Ditahan Propam, Kasus Penerimaan Polri Tahun 2026

"Pengaduan kami terima pada 3 Agustus 2026. Saat ini terdapat 12 orang yang diduga menjadi korban, terdiri dari anggota Polri dan masyarakat. Modus yang digunakan adalah menjanjikan korban bisa lolos seleksi penerimaan Polri dengan meminta sejumlah uang," ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

Selain penanganan melalui Bidang Propam, Polda Jambi juga memastikan proses hukum pidana akan berjalan secara paralel.

Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.

Polda Jambi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:Nissan Resmi Luncurkan Navara PRO-4X di GIIAS 2026, Patok Harga Mulai Rp574 Juta

Baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami secara tegas akan melakukan penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana," tegas Kombes Pol Erlan.

Dalam kasus ini, anggota yang terbukti melanggar juga dapat dikenakan Pasal 10 Ayat (4) huruf G Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, selain ketentuan pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Ayat tersebut berisi tentang menawarkan dan/atau menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi penerimaan anggota Polri, maupun pendidikan pengembangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait