Sidang Korupsi PDAM, Saksi ULP: Penyusunan HPS Pengadaan Sucolite Tanpa Campur Tangan Penyedia
Saksi Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu siang, 5 Agustus 2026.-Surya Elviza/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu siang, 5 Agustus 2026.
Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni mantan Senior Manager Bisnis, SDM dan Pengadaan Perumda Tirta Mayang Millasari Lestya Dewi, Sekretaris ULP Rosdiana Nila Sitorus, serta dua staf ULP, Erza Kurniawan dan Deni Ananda.
Berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung hingga malam ini, Millasari mengaku pernah menerima penyampaian secara lisan dari terdakwa Hery terkait pengadaan Sucolite pada 2020.
Saat itu ia mempertanyakan dasar pengadaan karena menurutnya anggaran tahun 2020 belum tersedia.
BACA JUGA:Tiga Hari Pencarian di Sungai Nalo Tantan, Nenek Zaimah Akhirnya Ditemukan Mengambang 3 Kilometer dari Lokasi
Ia juga menjelaskan pada akhir 2020 hingga 2021 Hery pernah menyampaikan bahwa dirinya sebagai Senior Manager tidak perlu lagi terlibat dalam proses pengadaan karena merupakan arahan direksi. Karena itu, ia mengaku tidak menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).
Meski demikian, JPU kemudian menunjukkan barang bukti berupa dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tahun 2021 yang memuat tanda tangan Millasari sebagai Senior Manager Pengadaan dan SDM.
Dokumen tersebut berbeda dengan HPS tahun 2022 dan 2023. Di hadapan majelis hakim, saksi akhirnya mengakui tanda tangan tersebut merupakan miliknya.
Millasari juga menegaskan usulan pengadaan berasal dari Departemen Produksi yang disampaikan kepada Direktur Teknik pada akhir Desember untuk diproses lebih lanjut. Sementara penyusunan HPS dilakukan oleh tim ULP dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jambi Hari Ini: Didominasi Cerah, Suhu Capai 32 Derajat Celcius
Sementara itu, Rosdiana Nila Sitorus menyatakan tidak ada campur tangan pihak ketiga dalam penyusunan HPS. Ia juga menegaskan harga yang diusulkan tidak melebihi HPS yang telah disusun.
Staf ULP Erza Kurniawan menjelaskan usulan kebutuhan bermula dari user atau Departemen Produksi yang menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada direksi, kemudian diteruskan ke ULP untuk menyusun HPS dan melaksanakan tender.
Menurut Erza, nama Sucolite bukan berasal dari Direktur Teknik, melainkan diusulkan oleh Departemen Produksi selaku pengguna barang.
Ia juga menegaskan proses lelang dilakukan secara terbuka melalui website Perumda Tirta Mayang dan PT Dunia Kimia Utama (DKU) tidak pernah menjadi peserta lelang.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Suspensi Terbaik 2026, Nyaman Lewati Jalan Berlubang dan Polisi Tidur
Erza menyebut sistem pembelian dilakukan berdasarkan pesanan (purchase order), sementara pembayaran dilakukan secara bertahap oleh PDAM kepada penyedia. PDAM juga tidak pernah membeli langsung Sucolite dari DKU.
Saksi Deni Ananda menerangkan HPS tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp3.350 per kilogram berdasarkan survei harga, sedangkan tahun 2022 naik menjadi Rp3.800 per kilogram mengikuti perkembangan harga pasar.
Survei dilakukan secara daring maupun luring, termasuk menghubungi DKU untuk memperoleh informasi harga terbaru.
Dalam persidangan juga terungkap pada tender tahun 2021 terdapat tiga peserta. PT DHS mengajukan harga Rp3.400 per kilogram, PT Unggul Makmur Lestari Rp3.550 per kilogram, sementara satu peserta lainnya mengajukan harga lebih tinggi.
BACA JUGA:Bank Jambi Dinilai Punya Peran Strategis Menggerakkan Ekonomi Jambi
PT DHS kemudian ditetapkan sebagai pemenang karena memenuhi persyaratan administrasi dan menawarkan harga terendah.
Sedangkan pada tender tahun 2022, tiga perusahaan kembali mengikuti lelang. PT DHS mengajukan harga Rp3.740 per kilogram, PT Daitama Teknik Abadi Rp3.790 per kilogram, dan PT Seitama Rp3.820 per kilogram. Hasil evaluasi kembali menetapkan PT DHS sebagai pemenang.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh Prima mengatakan masih menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan Sucolite.
Salah satunya terkait komponen ongkos angkut per kilogram yang menurutnya hanya muncul pada pengadaan bahan kimia Sucolite.
BACA JUGA:LPPM UNJA Selenggarakan Pembekalan KKN Reguler 2026/2027 dengan Fokus Digitalisasi Warisan Budaya Lokal
Selain itu, JPU menyoroti metode survei harga yang sebagian besar hanya menggunakan data dari internet. Menurutnya, hal tersebut masih akan didalami dalam persidangan berikutnya.
"Kami juga menemukan adanya surat disposisi terkait penggunaan Sucolite dari Direktur Teknik kepada Direktur Utama. Karena itu kami akan kembali menghadirkan mantan Direktur Teknik Mustazal maupun Direktur Teknik sebelum Mustazal," ujar Kukuh.
JPU juga menyebut masih menjadi tanda tanya siapa pihak yang mengantarkan bahan kimia Sucolite ke PDAM. Apabila belum terungkap, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali para saksi yang telah diperiksa.
Sementara itu, Rahman, Penasihat Hukum terdakwa Mustazal dan Hery, menilai persidangan justru memperjelas bahwa usulan penggunaan Sucolite berasal dari Departemen Produksi sebagai user, bukan dari para terdakwa.
BACA JUGA:Bank Jambi Dinilai Punya Peran Strategis Menggerakkan Ekonomi Jambi
Ia juga menilai keterangan saksi membuktikan penyusunan HPS telah dilakukan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, perubahan keterangan Millasari mengenai keterlibatannya dalam penyusunan HPS terjadi setelah diperlihatkan barang bukti di persidangan.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menerangkan keterlibatan kliennya dalam penyusunan HPS maupun administrasi pengadaan.
"Seluruh saksi menyebut klien kami hanya sebagai penyedia. HPS disusun ULP dengan harga yang dinilai masih wajar, bahkan penawaran PT DHS masih berada dalam batas kewajaran," katanya.
Holim juga membantah tudingan bahwa PT DHS tidak memiliki legalitas yang sesuai. Menurutnya, selain SIUP, perusahaan juga telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI yang mencakup kegiatan usaha bahan kimia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



