Gelombang PHK di Muaro Jambi Meningkat, Disnakertrans: Dipicu Efisiensi Perusahaan
Gelombang PHK di Muaro Jambi semakin meningkat-foto; ilustrasi-jambi independent
MUARO JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda sektor industri di Kabupaten MUARO JAMBI sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Dalam tujuh bulan pertama tahun ini, sebanyak 539 pekerja kehilangan pekerjaan setelah sejumlah perusahaan melakukan efisiensi dengan alasan yang beragam. Mulai dari kekurangan bahan baku hingga penurunan penjualan.
Berdasarkan data yang dilansir dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muaro Jambi menunjukkan, hampir seluruh PHK tersebut berasal dari sektor pengolahan kayu.
PT Sumber Graha Sejahtera, perusahaan pengolahan plywood yang beroperasi di Wilayah Muaro Jambi, menjadi penyumbang terbesar dengan total 536 pekerja diberhentikan secara bertahap sejak Maret hingga Juli 2026.
Rangkaian PHK di perusahaan tersebut dimulai pada 2 Maret dengan 54 pekerja terdampak, disusul 78 pekerja pada 31 Maret.
Gelombang terbesar terjadi pada 24 dan 25 Juni ketika perusahaan memberhentikan 200 pekerja dan 166 pekerja hanya dalam dua hari berturut-turut. Efisiensi berlanjut pada 1 Juli dengan tambahan 38 pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Di luar sektor plywood, PHK terjadi dalam jumlah yang jauh lebih kecil. PT Brahma Bima Bakti di sektor perkebunan kelapa sawit memberhentikan satu pekerja pada 2 Februari karena alasan indisipliner.
Satu pekerja lainnya terkena PHK di PT BFI Finance Indonesia Tbk pada 18 Februari, sementara PT Afresh Indonesia di sektor air minum dalam kemasan juga memberhentikan satu pekerja pada 30 April.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi, M. Amin, mengatakan keputusan PHK merupakan kebijakan perusahaan untuk menekan biaya operasional di tengah berbagai tekanan usaha.
BACA JUGA:Imbau Warga Tak Lakukan Panic Buying, Nella Ervina: Harga Bahan Pokok Masih Stabil
"PHK dikarenakan efisiensi anggaran yang disebabkan oleh berbagai hal, di antaranya kekurangan bahan baku, penurunan angka penjualan, indisipliner, dan kendala operasional lainnya," katanya.
Menurut Amin, pemerintah daerah telah meminta seluruh perusahaan memenuhi kewajiban terhadap pekerja yang terdampak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembayaran pesangon dan hak-hak normatif lainnya.
"Semua karyawan yang di-PHK mendapatkan haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



