bank jambi baru

Pastikan Hak Ketua RT Tetap Terpenuhi, Maulana: Meski Telah Wafat

Pastikan Hak Ketua RT Tetap Terpenuhi, Maulana: Meski Telah Wafat

Pastikan Hak Ketua RT Tetap Terpenuhi Maulana: Meski Telah Wafat--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., bertakziah ke rumah duka Ketua RT 17 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Aidil Hafiz. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada keluarga almarhum sebagai bentuk perlindungan sosial bagi Ketua RT di Kota Jambi.

Santunan tersebut merupakan hak yang diberikan Pemerintah Kota Jambi kepada seluruh Ketua RT yang terdaftar dalam program perlindungan sosial. Selain santunan, Pemkot Jambi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menyerahkan dokumen administrasi kependudukan berupa Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan KTP istri almarhum.

Aidil Hafiz diketahui telah mengabdi sebagai Ketua RT selama dua periode hingga 2026. Selain mengemban amanah sebagai Ketua RT, almarhum juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia wafat pada usia sekitar 60 tahun dan meninggalkan seorang istri, Eli Mainof, serta dua orang anak, Haniyati Mahfuzha dan Ahmad Muzhaffar.

Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menyampaikan belasungkawa sekaligus mengenang almarhum sebagai sosok yang berdedikasi dan tulus dalam melayani masyarakat.

BACA JUGA:Tolak Aktivitas Berandalan Bermotor, Walikota dan Forkompinda Tandatangi Komitmen Bersama

"Saya mewakili Pemerintah Kota Jambi bersama Kepala OPD dan BPJS Ketenagakerjaan bertakziah ke kediaman almarhum Bapak Aidil Hafiz, Ketua RT 17 Kelurahan Rawasari. Kami turut berduka cita atas kepergian beliau," ujar Maulana.

Ia mengaku telah lama mengenal almarhum sejak masih bertugas di Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.

"Saya bersaksi beliau adalah orang baik, sungguh-sungguh dalam bekerja dan tulus dalam pengabdiannya. Semoga seluruh amal ibadahnya diterima Allah SWT dan almarhum husnul khatimah," katanya.

Maulana menjelaskan, santunan Jaminan Kematian tersebut merupakan hak yang diterima almarhum karena menjalankan tugas sebagai Ketua RT.

BACA JUGA:Ganti Rugi Drainase Sungai Asam Berlanjut, Walikota Maulana Pastikan Warga Diuntungkan

"Hari ini kami menyerahkan hak almarhum kepada istri dan anak-anaknya. Sebagai Ketua RT, beliau memperoleh jaminan kematian sebesar Rp42 juta yang telah disalurkan kepada keluarga," ujarnya.

Menurut Maulana, program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan perlindungan kepada para Ketua RT yang menjadi mitra pemerintah sekaligus berada di garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

Ia menambahkan, penyerahan dokumen administrasi kependudukan kepada keluarga almarhum merupakan bagian dari pelayanan cepat yang diberikan pemerintah agar proses administrasi dapat segera diselesaikan tanpa harus membebani keluarga yang sedang berduka.

Turut mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut sejumlah kepala OPD, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Camat Alam Barajo, Lurah Rawasari, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Forum RT, para Ketua RT se-Kelurahan Rawasari, serta masyarakat setempat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: