Diduga Jadi Korban Eksploitasi dan Kekerasan, Dinsos Lakukan Pendampingan Terhadap Anak 13 Tahun
Diduga Jadi Korban Eksploitasi dan Kekerasan Dinsos Lakukan Pendampingan Terhadap Anak 13 Tahun--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dinas Sosial Kota Jambi menerima seorang anak perempuan berusia sekitar 13 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan dan eksploitasi dalam lingkungan keluarga.
Saat ini, pemerintah melalui Dinas Sosial tengah melakukan pendampingan serta pendalaman terhadap kondisi korban untuk memastikan bentuk perlindungan yang akan diberikan.
Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, mengatakan pihaknya pertama kali menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut pada Selasa 2 Juni 2026 malam.
Namun ketika tim turun ke lokasi untuk melakukan penanganan, korban sudah tidak berada di tempat.
"Kami mendapat informasi setelah Magrib terkait adanya seorang anak yang diduga mengalami kekerasan dalam keluarga. Tim langsung bergerak, tetapi saat tiba di lokasi anak tersebut sudah tidak ada (hilang,red)," ujar Yunita, hari ini.
Beranjak dari situ, korban kemudian diantar oleh pihak kepolisian dari Polsek Kotabaru ke Dinas Sosial Kota Jambi pada Rabu 3 Juni 2026 pagi sekitar pukul 10.00 WIB untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.
Dari hasil identifikasi awal, korban mengaku mengalami perlakuan kekerasan dari lingkungan keluarganya. Namun hingga kini, Dinas Sosial masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti bentuk kekerasan yang dialami.
"Kami masih melakukan pendekatan kepada anak untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap. Apakah bentuknya kekerasan fisik saja atau ada bentuk kekerasan lainnya, itu masih kami dalami," katanya.
Petugas juga menemukan adanya indikasi luka ringan pada tubuh korban. Untuk memastikan kondisi kesehatannya, korban telah dirujuk menjalani pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan.
Selain melakukan pendampingan psikososial, Dinas Sosial juga menelusuri data administrasi kependudukan korban.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, korban diketahui memiliki permasalahan administrasi keluarga dan saat ini tidak lagi mendapatkan pengasuhan orang tua secara utuh.
Yunita mengungkapkan, pihaknya pernah menangani salah satu anggota keluarga (abang,red) korban pada tahun 2024 lalu. Karena itu, Dinas Sosial kini berupaya menyusun langkah perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak tersebut.
"Kami akan memastikan hak-hak anak terpenuhi, baik dari sisi perlindungan sosial maupun akses pendidikan," ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Sosial berencana memasukkan korban ke dalam skema perlindungan anak terlantar yang berada dalam pengawasan pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



