Akhirnya! Demo Zona Merah Berbuah Kesepakatan, DPRD dan Pemkot Jambi Surati Presiden
Aksi unjuk rasa ratusan warga terdampak persoalan Zona Merah di Kota Jambi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Jambi dan loby Gedung Grha Siginjai, Kantor Walikota Jambi, Selasa (2/6).-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aksi unjuk rasa ratusan warga terdampak persoalan Zona Merah di Kota Jambi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Jambi dan loby Gedung Grha Siginjai, Kantor Walikota Jambi, Selasa (2/6), menghasilkan kesepakatan penting antara masyarakat, DPRD Kota Jambi, dan Pemerintah Kota Jambi.
Usai menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD, perwakilan warga difasilitasi untuk bertemu dengan Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly beserta jajaran, dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi.
Dari pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat mengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia sebagai upaya penyelesaian persoalan tumpang tindih aset yang selama ini menyebabkan ribuan bidang tanah milik masyarakat berstatus terblokir.
BACA JUGA:Pemkot Jambi dan DPRD Bahas Polemik Zona Merah Kenali Asam, Maulana: Kami Berdiri Bersama Masyarakat
Surat permohonan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Dalam surat itu, pemerintah daerah dan DPRD meminta Presiden memberikan perhatian khusus terhadap persoalan yang dialami masyarakat akibat klaim Barang Milik Negara (BMN) di atas lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak dan tersebar di tujuh kawasan, yakni Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya. Total luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare.
Status lahan yang diklaim sebagai BMN tersebut mengakibatkan masyarakat tidak dapat melakukan berbagai urusan administrasi pertanahan, mulai dari balik nama, pemecahan sertifikat, hingga transaksi jual beli dan pengajuan pembiayaan ke perbankan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi ribuan pemilik lahan.
Surat yang ditujukan kepada Presiden RI itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Wali Kota Jambi Maulana, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho G. Ali.
BACA JUGA:Sertifikat Warga Dibekukan! DPRD Kota Jambi Bergerak ke Jakarta Bongkar Polemik Lahan Zona Merah
Melalui surat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah penyelesaian dan mencabut pemblokiran terhadap bidang tanah masyarakat yang selama ini terdampak sengketa aset.
Kesepakatan tersebut disambut positif oleh warga yang hadir dalam pertemuan. Mereka menilai langkah tersebut menjadi awal perjuangan untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kuasai selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, aksi demonstrasi yang didominasi kaum ibu berlangsung penuh emosi di halaman Gedung DPRD Kota Jambi. Secara bergantian warga menyampaikan orasi yang menuntut penyelesaian terhadap persoalan 5.506 sertifikat tanah yang masuk dalam kawasan Zona Merah.
"Kami sudah terlalu lama menunggu. Hari ini kami berharap ini menjadi aksi terakhir. Namun jika pemerintah tetap tidak memberikan solusi, kami siap memblokir aset pemerintah, Pertamina, kantor wali kota, dan aset lainnya," tegas salah seorang orator yang disambut sorakan massa.
BACA JUGA:Ini Dia Penjelasan Pertamina Terkait Protes Warga yang Menolak Zona Merah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



