PB Djarum
b9

Penyelidikan Pemalsuan Dokumen MBG Berlanjut, Polda Jambi Periksa 6 Saksi

Penyelidikan Pemalsuan Dokumen MBG Berlanjut, Polda Jambi Periksa 6 Saksi

Sejumlah siswa SMKN 1 Kota Jambi diduga keracunan menu MBG yang berasal dari SPPG Pematang Sulur 3 yang bermitra dengan Yayasan Nusantara Pangan Sejahtera.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda JAMBI memastikan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret yayasan pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih berlanjut dan kini berada dalam tahap penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda JAMBI, Jimmy Christian Samma mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi.

“Sudah kita periksa 6 saksi. Bahkan dalam proses ini juga sudah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ujar Jimmy, Minggu (25/5).

BACA JUGA:Diduga Keracunan MBG, Sejumlah Siswa SMKN 1 Kota Jambi Dilarikan ke RSUD Raden Mattaher

Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap terlapor dijadwalkan dilakukan pada 2 Juni 2026. Meski masih berstatus pengaduan masyarakat, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Yang jelas ini akan kita lidik,” tegasnya.

Laporan tersebut masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi sejak 25 Maret 2026, dilayangkan oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan dapur program MBG di Jambi. Mereka melaporkan dugaan persoalan administrasi dan kerja sama yayasan pengelola program yang disebut berkaitan dengan Novilyan Dewi.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Relawan dan Pekerja SPPG Program MBG

Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Saat ini masih dalam proses lidik dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak,” ujarnya.

Ia memastikan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:SPPG Sengeti Ditutup Usai Dugaan Keracunan Massal MBG di Muaro Jambi, Ini Pemilik Yayasan yang akan Dipanggil

Sementara itu, nama Novilyan Dewi disebut-sebut berkaitan dengan sejumlah yayasan pengelola dapur program MBG di Jambi. Sejumlah dapur MBG juga dilaporkan mengajukan pergantian yayasan ke Badan Gizi Nasional (BGN) karena persoalan kerja sama yang dinilai tidak berjalan baik.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa SMKN 1 Kota Jambi usai menyantap makanan program MBG. Dapur penyedia makanan tersebut diketahui berasal dari SPPG Pematang Sulur 3 yang bermitra dengan Yayasan Nusantara Pangan Sejahtera.

Di sisi lain, persoalan titik SPPG dalam program MBG juga terjadi di berbagai daerah. Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan penipuan berkedok pendaftaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

BACA JUGA:Bikin Harga Naik! Pemprov Jambi Minta Vendor SPPG Tak Beli Ayam dari Pasar Tradisional

Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah menerima banyak laporan dari berbagai daerah.

“Para pelapor ini merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat pejabat BGN atau bahkan mengaku sebagai pejabat BGN dan menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG dengan permintaan uang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan salah satu kasus terjadi di Jawa Barat dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar dari 21 korban, dengan rata-rata kerugian sekitar Rp100 juta per orang.

Selain Jawa Barat, laporan serupa juga muncul di Barelang dan Lombok Timur, dan jumlah korban disebut terus bertambah.

BGN menegaskan program MBG merupakan program yang harus dijaga bersama agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Program ini harus kita jaga. Program ini program mulia,” katanya.

BACA JUGA:Makanan Program MBG di Sengeti Tercemar Bakteri, Dapur SPPG Dihentikan Sementara dan Dapat 9 Teguran Keras

Sementara itu, Kasatgas MBG Polri, Nurworo Danang menegaskan Polri mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan program tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan dugaan jual beli titik SPPG.

“Apabila menemukan pelanggaran atau penyimpangan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme resmi pendaftaran SPPG dilakukan melalui portal mitra.bgn.go.id oleh yayasan yang telah diverifikasi secara berlapis.

BACA JUGA:YLKI Desak Ada Kompensasi untuk Pelanggan Akibat Blackout Sumatera, PLN Jambi Bilang Begini

Namun, pelaku diduga memanfaatkan celah dengan mendaftarkan titik terlebih dahulu dan memperoleh ID SPPG, lalu menawarkan jasa seolah memiliki akses khusus di BGN.

BGN juga menegaskan tidak pernah bekerja sama dengan organisasi atau perusahaan mana pun dalam proses pendaftaran titik SPPG.

Hingga kini, seluruh laporan masih dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.


Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait