b9

8.002 WNI Terjebak Sindikat Penipuan di Kamboja Minta Pulang, KBRI Sudah Fasilitasi 3.348 Orang

8.002 WNI Terjebak Sindikat Penipuan di Kamboja Minta Pulang, KBRI Sudah Fasilitasi 3.348 Orang

Sebanyak 8.002 WNI terjebak jaringan penipuan online di Kamboja-jambi-independent-Portal Kemenlu

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang meminta bantuan kepulangan ke Tanah Air terus melonjak tajam.

Hingga Selasa (5/5/2026), sebanyak 8.002 WNI tercatat telah melapor langsung ke KBRI Phnom Penh sejak tren kenaikan kasus dimulai pada pertengahan Januari 2026.

Mengutip rilis resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rabu (6/5/2026), dari total pelapor tersebut, KBRI Phnom Penh telah berhasil memfasilitasi kepulangan 3.348 WNI ke Indonesia.

Mereka umumnya datang mencari perlindungan setelah berhasil lolos dari jeratan jaringan penipuan daring (online scam).

BACA JUGA:M Syukur Tinjau Lokasi MTQ ke-52 di Bukit Batu, Optimis Rampung Tepat Waktu

"Sejak pertengahan bulan April 2026, terdapat kenaikan tren aduan dengan rata-rata lebih dari 100 WNI melapor setiap hari. Bahkan pada 5 Mei, jumlah pelapor mencapai 180 WNI dalam sehari," tulis keterangan resmi KBRI Phnom Penh.

Lonjakan ini dipicu oleh semakin intensifnya operasi pemberantasan jaringan penipuan daring oleh Pemerintah Kamboja pascaperayaan Khmer New Year.

Operasi tersebut kini menjangkau wilayah yang sebelumnya jarang tersentuh razia, termasuk kota perbatasan Poipet  salah satu titik konsentrasi WNI yang selama ini dikenal rawan.

BACA JUGA:Miris! Sejumlah Siswa Terpaksa Ikut Ujian Susulan karena Kendala Biaya Sekolah

Sebagian besar WNI yang melapor berada dalam kondisi memprihatinkan: tidak memegang paspor, menghadapi masalah overstay, hingga ketiadaan dana untuk membeli tiket pulang.

Merespons situasi ini, KBRI terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk meminta keringanan administratif.

"KBRI Phnom Penh terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kamboja untuk meminta penghapusan denda overstay guna mempercepat proses pemulangan para WNI. Hingga saat ini, otoritas Kamboja telah menyetujui penghapusan denda overstay bagi 4.677 WNI," jelas pihak KBRI.

BACA JUGA:Rayakan 30 Tahun Berkarya, Sheila On 7 Rilis Single 'Sederhana' sebagai Kado Spesial untuk Sheilagank

Namun, derasnya arus pelapor membuat kapasitas penampungan sementara KBRI kini telah mencapai titik maksimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: