b9

Tuntutan Berbeda Dua Komisaris PT PAL, Bengawan Kamto 6 Tahun Penjara, Arif Rahman 2 Tahun 10 Bulan

Tuntutan Berbeda Dua Komisaris PT PAL, Bengawan Kamto 6 Tahun Penjara, Arif Rahman 2 Tahun 10 Bulan

TUNTUTAN: Dua komisaris PT PAL, sedang mendengarkan tuntutan yang dibacakan.-SURYA ELVIZA/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dua komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (6/5).
Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 120 hari.

BACA JUGA:Tetap Beroperasi Meski Sudah Disita, Kejati Jambi Stop Aktifitas PT PAL yang Dikuasai MMJ

Selain itu, Bengawan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp12,9 miliar. Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara.

Jaksa Penuntut Umum, Khoirun Nizam, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider.

“Perbuatan terdakwa mencerminkan penyalahgunaan wewenang, karena banyak persyaratan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi standar kelayakan,” ujarnya saat membacakan tuntutan.

JPU menilai Bengawan memiliki kewenangan dalam pengajuan kredit ke Bank BNI, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi telah terpenuhi. Selain itu, terdakwa dinilai mengabaikan riwayat perusahaan dalam proses pengajuan kredit.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki penyakit yang membutuhkan perawatan khusus.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Bengawan Kamto dibebaskan dari dakwaan primer, namun terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

BACA JUGA:Kejati Jambi Dalami Penguasaan Pabrik PT PAL oleh PT MMJ, akan Ambil Langkah Tegas

Sementara itu, Komisaris PT PAL lainnya, Arif Rahman, dituntut dua tahun 10 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan.

Arif juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. Jika tidak sanggup membayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 730 hari.
Dalam persidangan, JPU menyebut Arif Rahman telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta pada Selasa (5/5/2026).
Kasus ini merupakan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp105 miliar.

Kedua terdakwa tampak mengikuti jalannya persidangan dengan serius. Namun, perbedaan tuntutan yang cukup jauh membuat Bengawan Kamto terlihat kecewa usai sidang. Ia bahkan sempat memeluk istri dan keluarganya yang hadir di ruang sidang.

BACA JUGA:Kasus Korupsi PT PAL di Jambi, Mantan Petinggi Bank Plat Merah Kacap Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan.

“Klien kami tidak termasuk pihak yang merancang skema agar syarat kredit terpenuhi. Bahkan, beliau telah mengeluarkan banyak dana untuk membangun kembali PT PAL. Kami akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya,” ujarnya.





Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: