Siap-Siap! Denda Rp10 Juta, Kalau Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Merangin
SOSIALISASI: Sosialisasi dan pembinaan ketertiban umum yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin.-ist/jambi independent-
BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Merangin mulai mempercepat pembenahan wajah Kota BANGKO dengan menegakkan aturan pengelolaan sampah secara lebih ketat.
Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan kini terancam sanksi denda hingga Rp10 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
Ketentuan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan ketertiban umum yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Selasa 5 Mei 2026.
Asisten I Setda Merangin, Sukoso, yang mewakili Bupati Merangin, menegaskan bahwa persoalan sampah kini menjadi bagian dari urusan wajib pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.
BACA JUGA:Bupati Merangin Pimpin Rakor, Prioritaskan Penanganan Banjir dan Bantuan Warga
Ia menyebut, langkah tegas ini dilakukan untuk menciptakan Kota Bangko yang bersih, indah, dan nyaman.
“Regulasi sudah ada dan sanksinya jelas, mulai dari denda Rp500 ribu hingga Rp10 juta, atau kurungan tiga bulan. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi demi ketertiban bersama,” ujar Sukoso di hadapan para ketua RT, RW, dan lurah se-Kota Bangko.
Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, Pemkab Merangin telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah melalui Surat Keputusan Bupati.
Satgas ini dibagi dalam dua bidang, yakni bidang pengelolaan yang menangani teknis pengurangan dan penanganan sampah, serta bidang pengawasan dan penindakan yang bertugas menindak pelanggaran di lapangan.
BACA JUGA:TPS di Jelutung Ditutup, Maulana Dorong Sistem OPBM Atasi Sampah
Meski sanksi yang diterapkan tergolong berat, Sukoso menekankan agar petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat.
“Edukasi harus diutamakan. Jika sudah diberikan pemahaman namun masih melanggar, baru dilakukan tindakan tegas sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merangin, Sayuti, mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia meminta para ketua RT dan RW menjadi garda terdepan dalam pengawasan di wilayah masing-masing.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan pelanggaran. Lingkungan yang tertib pasti bersih, dan itu tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


