Dilarang Keras! Polda Jambi Tegas Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Ini Alasannya
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, dan Kabid Propam Kombes Pol Darno.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali mengeluarkan penegasan penting yang langsung menyasar seluruh personelnya di lapangan.
Anggota Polri kini dilarang keras melakukan live streaming di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan.
Langkah ini diambil demi menjaga profesionalitas sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Penegasan ini bukan tanpa alasan. Di tengah maraknya penggunaan media sosial, aktivitas siaran langsung dinilai berpotensi mengganggu fokus tugas serta memunculkan persepsi negatif di masyarakat jika tidak dilakukan secara tepat.
BACA JUGA:Curi HP Saat Jemaah Tertidur di Masjid! Dua Pemuda Sarolangun Diamankan Polisi, Satu Masih Pelajar
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri, yang menekankan pentingnya etika digital bagi setiap anggota.
Dalam aturan itu, setiap personel diharapkan mampu menggunakan media sosial secara bijak, terutama saat berada di lapangan.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa tugas utama anggota adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan membuat konten siaran langsung.
“Seluruh anggota ditekankan untuk tidak melakukan live streaming saat bertugas. Fokus utama adalah pelayanan dan menjaga profesionalitas,” tegas Erlan.
BACA JUGA:Drama Enam Gol, Man City Gagal Pangkas Jarak dari Arsenal
Ia menambahkan, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus dalam koridor kepentingan institusi dan dilakukan secara terkoordinasi, khususnya untuk fungsi kehumasan.
Di sisi lain, pengawasan terhadap aturan ini juga akan diperketat. Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Darno memastikan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh personel.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini bagian dari menjaga disiplin dan citra Polri,” ujarnya.
Kebijakan ini sendiri mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, serta diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


