b9

95 Persen Perumahan Didominasi Subsidi, Dinas Perkim Kota Jambi : Berpotensi Meningkat

95 Persen Perumahan Didominasi Subsidi, Dinas Perkim Kota Jambi : Berpotensi Meningkat

95 persen perumahan di Kota Jambi didominasi perumahan bersubsidi-Foto: ist-jambi independent

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi mencatat pembangunan Perumahan di wilayah tersebut masih didominasi rumah subsidi dengan persentase mencapai 95 persen.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Jambi Yaser Al Efra, di Jambi, Rabu, mengatakan tren dominasi perumahan subsidi ini menunjukkan perbedaan yang signifikan jika dibandingkan dengan pembangunan rumah komersial.

Kondisi tersebut berlangsung konsisten sejak 2020 hingga April 2026, di mana pembangunan rumah komersial rata-rata hanya dilakukan di dua lokasi per tahun dan belum ada pengajuan baru tahun ini.

Sebaliknya, rumah subsidi terus berkembang di enam lokasi dengan total sekitar 350 unit yang sedang dibangun sepanjang tahun berjalan.

BACA JUGA:Ketahui Jenis dan Manfaat Alat Gym untuk Pemula, Kurangi Risiko Cidera

"Angka ini berpotensi meningkat karena sejumlah pengajuan masih diproses. Sementara tren pengembangan kini cenderung bergeser ke wilayah pinggiran Kota Jambi," kata Yaser.

Kecamatan Alam Barajo dan Paal Merah menjadi kawasan yang paling diminati pengembang, terutama di wilayah Bagan Pete, Pinang Merah, dan Eka Jaya.

Ketersediaan lahan luas dengan harga terjangkau menjadi faktor utama minat pengembang, ditambah posisi Alam Barajo yang strategis sebagai pintu masuk kota karena didukung dekat dengan akses tol Pijoan.

Yaser menilai rumah subsidi menjadi pilihan utama bagi keluarga muda atau generasi Z karena harganya lebih terjangkau dan sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

Dalam pembangunan permukiman dipandang penting mengantisipasi dampaknya seperti banjir dan kerusakan jalan, maka Pemerintah Kota Jambi mewajibkan pengembang memenuhi sejumlah persyaratan ketat sebelum memperoleh izin.

BACA JUGA:Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun Kini Lebih Mudah, Peserta Bisa Atur Jadwal Lewat Antrean Online

Salah satu syarat utamanya adalah pengembang wajib mengalokasikan 35 persen dari total luas lahan untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), katanya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait