b9

Banjir Bandang, Tanggung Jawab Negara, dan Jalan Class Action bagi Warga

Banjir Bandang, Tanggung Jawab Negara, dan Jalan Class Action bagi Warga

Mochammad Farisi-Ist/jambi-independent.co.id -

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Napi Lapas Kelas II A Jambi Tewas Gantung Diri

Kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo menjadi contoh monumentalnya gugatan kolektif dalam tragedi lingkungan. Ribuan warga kehilangan rumah dan tanah. Melalui perjuangan panjang—baik litigasi maupun non-litigasi—korban akhirnya memperoleh skema ganti rugi dan tanggung jawab korporasi yang diakui.

Meski tidak sempurna dan penuh dinamika politik-hukum, pengalaman Lapindo menunjukkan satu hal penting: masyarakat yang bersatu dan menggunakan jalur hukum dapat memaksa negara dan korporasi bertanggung jawab.

Penutup: Jangan Biarkan Air Bah Menghapus Tanggung Jawab

Banjir bandang akan surut, lumpur akan mongering, berita akan berganti. Namun pertanyaan tanggung jawab tidak boleh ikut menguap. Negara harus membuktikan bahwa ia tidak kalah oleh banjir, dan tidak tunduk pada kepentingan yang merusak lingkungan.

Bila negara lamban atau abai, maka hukum menyediakan jalannya: class action sebagai instrumen rakyat untuk menuntut keadilan ekologis. Karena dalam negara hukum, bencana tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus tanggung jawab. Justru di saat bencana, keadilan harus berdiri paling tegak.

*Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: