QRIS Parkir Kota Jambi Tuai Pro dan Kontra, Abu Bakar: Ini Era Digital, Bukan Pungli
QRIS Parkir di Jambi: Abu Bakar Sebut Sudah Sesuai Regulasi dan Aman-IST-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan tanggapan resmi atas kritik terhadap kebijakan pembayaran retribusi parkir secara non tunai menggunakan QRIS.
Melalui Juru Bicara Pemkot Jambi Abu Bakar, ditegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang modern, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dijelaskannya, kebijakan ini telah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 32 Tahun 2018, khususnya Pasal 2 ayat (1) Bab II tentang Pemungutan Retribusi, yang menyebutkan:
“Pemungutan, pembayaran dan penyetoran retribusi pada Dinas Perhubungan dapat dilaksanakan secara tunai maupun non tunai dalam bentuk SKRD, struk, atau dokumen lain yang dipersamakan.”
BACA JUGA:Butuh Pertolongan! WNI Asal Kota Jambi 'Terjebak' di Budapest akibat Konflik Iran dan Israel
BACA JUGA:Asian Agri Berikan Penghargaan Desa Bebas Api 2024-2025 dan Teken MoU DBA Periode 2025-2026 di Jambi
Bahkan pada ayat (3) ditegaskan pula bahwa pemungutan secara non tunai dilakukan menggunakan sarana digital, yang menjadi dasar legal penggunaan QRIS dalam transaksi parkir di Kota Jambi.
“Ini bukan kebijakan yang dibuat tanpa dasar. Semua jelas aturannya. QRIS adalah sistem pembayaran resmi yang diatur Bank Indonesia, dan saat ini sudah digunakan luas di berbagai daerah,” terang Abu Bakar.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak diterapkan secara serta-merta, melainkan dilaksanakan secara bertahap melalui masa transisi.
Pemerintah telah menyiapkan ekosistemnya melalui pelatihan juru parkir, penyediaan QR code, ID card, rompi resmi, hingga pembukaan rekening khusus untuk penerimaan retribusi.
BACA JUGA:Libur Tahun Baru Islam, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Padat hingga Puluhan Kilometer
BACA JUGA:Waduh! Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung Terkait Kasus Chromebook
“Kami memahami bahwa tidak semua masyarakat langsung siap masuk ke ekosistem digital ini. Tapi ini adalah sebuah keniscayaan. Kita tidak bisa menolak perubahan," kata Kadis Kominfo Kota Jambi itu.
Oleh karena itu kata dia, pihaknya akan melaksanakan hal ini secara bertahap, sambil terus melakukan edukasi dan evaluasi. "Insya Allah, masyarakat akan menyesuaikan,” kata dia.
Kata Abu Bakar, selain memberikan kemudahan tanpa harus menyiapkan uang kecil di kendaraan, kebijakan ini juga memberikan banyak manfaat.
Seperti mencegah pungli dan kebocoran, memastikan uang langsung masuk ke kas daerah secara real-time, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik serta mendukung program nasional Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
BACA JUGA:Terlihat Sehat Tapi Berisiko Gagal Jantung? Cek Tanda-Tandanya Sekarang Juga!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



