Hindari Penyelundupan Barang Terlarang, Lapas Kelas IIB Muara Tebo Terus Perketat Penjagaan
Refin Tua Simanullang-ihwan/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Bukan Mage Biasa! Ini Dia Build Kimmy Tersakit di Mobile Legends yang Out of The Box
Ia diarahkan untuk mengambil sabu di Jembatan Bano, Padang Lamo, yang diserahkan oleh dua kurir pria dan wanita menggunakan sepeda motor trail.
Sabu tersebut kemudian hendak diantarkan kepada US sebelum akhirnya AG ditangkap.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kertas rokok, satu unit HP Oppo A3s warna ungu, dan sepeda motor Honda BeAt BH 4113 UU.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia membenarkan dua orang tersangka sudah diamankan.
BACA JUGA:Tahukah Kamu? Kapan Harus Ganti Oli Gardan dan Apa Dampaknya Jika Tidak Diganti
Ia menyampaikan bahwa terhadap kedua tersangka akan diterapkan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,"ujarnya.
Langkah-langkah penyidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti di BPOM Jambi, penyitaan, serta pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu di wilayah Tebo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



