Hindari Penyelundupan Barang Terlarang, Lapas Kelas IIB Muara Tebo Terus Perketat Penjagaan
Refin Tua Simanullang-ihwan/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Coba Nih! Build Attack Speed Change yang Masih Worth It
"Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tegas," kata dia.
Sebelumnya, 2 orang pelaku tindak pidana jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo.
Penangkapan pertama pelaku berinisial MA (34), dilakukan pada Selasa malam 27 Mei 2025 pukul 22.00 WIB di sebuah kontrakan Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Dari tangan MA, polisi menyita 4 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,44 gram, plastik klip, sendok pipet, pirek kaca, dompet ungu, uang tunai Rp1.480.000, satu unit HP Oppo A18, serta sepeda motor Honda CRF warna hitam.
BACA JUGA:Hasil Final Liga Konferensi Eropa: Chelsea Bungkam Real Betis 4-1 dan Angkat Trofi
MA diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada tahun 2024 setelah menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan.
Ia mengaku baru satu minggu kembali menjalankan aktivitas peredaran sabu dengan menerima titipan dari seseorang bernama AN, warga Desa Mangun Jayo.
AN diduga merupakan perantara dari napi narkoba bernama AR yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Tebo.
Menurut pengakuan tersangka, transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, dan pembayaran sabu dilakukan secara tunai setelah barang terjual.
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Panduan Dokter Tangani Anak Saat Terjadi Bahaya di Rumah Paling Efektif
Sasaran penjualannya adalah para pemuda di kawasan Paal 4 Tebo serta pedagang di Pasar Muara Tebo.
Penangkapan kedua terjadi pada Rabu dini hari 28 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Kelurahan Pasar Muara Tebo.
Tersangka bernama AN (31), diamankan setelah kedapatan membawa dua paket kecil sabu seberat 0,83 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, AN mengaku baru pertama kali menjual narkoba dan mendapatkan sabu dari napi bernama AR yang saat ini berada di Lapas Kelas IIB Muara Tebo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



