b9

Waduh! Larangan Disdik Diabaikan, Bakal Ada Perpisahan di SMPN 2 Kota Sungai Penuh, Wali Murid Diminta Biaya

Waduh! Larangan Disdik Diabaikan, Bakal Ada Perpisahan di SMPN 2 Kota Sungai Penuh, Wali Murid Diminta Biaya

Surat dari Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh yang melarang perpisahan.-ist/jambi-independent.co.id-

“Sekolah yang minta melalui komite untuk biaya perpisahan. Sebenarnya itu atas arahan pihak sekolah. Karena ada edaran dari dinas, maka sekolah lempar bola ke komite,” kata sumber ini. 

Sementara itu, Zefri Edosin, Ketua Komite SMPN 2 Kota Sungai Penuh, mengatakan bahwa semua berawal saat sekolah tukar pendapat dengan komite sekolah. 

BACA JUGA:Inspiratif! Belasan Tahun Menabung, Pasutri Penjual Sembako Akhirnya Naik Haji

BACA JUGA:Polri Jangan Terlibat Kegiatan Ilegal! Kapolda Jambi: Jangan Jadi Preman Berseragam

“Awalnya dari sekolah tukar pendapat dengan komite sekolah. Berdasarkan serapan aspirasi dari anak-anak kelas IX yang berkeinginan kegiatan bisa diadakan, atas dasar itulah di musyawarah orangtua murid disampaikan," kata dia.

Dia pun mengatakan apa yang mereka lakukan ini sesuai dengan Permendiknas Nomor 75 tentang komite sekolah dasar pasal 3 ayat 4.

"Dengan dasar ini komite sekolah berinisiatif, memfasilitasi kegiatan secara bersama-sama dengan dibentuknya kepanitiaan supaya kegiatan bisa berjalan dengan baik dari orangtua murid melalui komite sekolah,” terangnya. 

Ditanya apakah edaran dari Dinas Pendidikan tidak berlaku bagi komite sekolah terkait larangan perpisahan, dia tidak menjawab dengan lugas.

BACA JUGA:Kedapatan Pungli, 2 Warga Paal Merah Kota Jambi Terjaring Operasi Pekat II Siginjai Polresta Jambi

BACA JUGA:TPP Gaduh! KONI Provinsi Jambi Fasilitasi Verifikasi Bakal Calon Ketua Umum

"Kita tidak dalam arti posisi menyatakan posisi itu tidak berlaku untuk komite, rasanya kurang tepat. Dasar edaran itu sekolah melaksanakan temu konsul dengan komite," kata dia. 

Disinggung soal pelaksanaan, dia mengatakan di sekolah berdasarkan permintaan anak-anak dan orangtua.

Untuk diketahui, larangan perpisahan sekolah tertuang dalam poin ke 7, pada surat dari Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh itu. 

Di situ disebutkan, tidak boleh melaksanakan kegiatan yang bersifat ceremonial, seperti karya wisata, perpisahan, study banding dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait