bank jambi baru

Korupsi DAK, Mantan Kepsek SMAN 6 Tanjabtim Dituntut 2 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta

Korupsi DAK, Mantan Kepsek  SMAN 6 Tanjabtim Dituntut 2 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta

Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Tanjabtim Kamsiah dituntut 2 tahun penjara-Foto : Surya Elviza-jambi independent

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Tanjabtim Kamsiah dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi. 

"Menjatuhkan pidana  pidana penjara selama dua Tahun, dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan,"ujar JPU membacakan tuntutan.

Terdakwa Kamsiah juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA:Pemkot Jambi dan Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kerja Sama, dari Creative Financing hingga Transformasi Digital

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghukum terdakwa dengan membayar Uang Pengganti sebesar Rp218.761.000,00 yaitu kerugian keuangan negara Rp318.761.000,00 setelah dikurangi pengembalian Rp100.000.000,00.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, terdakwa diduga melakukan penyimpangan pada kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,7 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar sekitar Rp318 juta berdasarkan hasil audit yang menjadi alat bukti dalam perkara.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor.

BACA JUGA:Wali Kota Maulana Temui PGN, Perluasan Jargas dan Dukungan untuk UMKM Jadi Fokus

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait