Mantan Kadisdik Varial Siap Disidang, Berkas Perkara Kasus Korupsi DAK SMK Jambi Dilimpahkan ke PN Jambi
Berkas korupsi Varial Cs dilimpah ke Pengadilan Negeri Jambi-Foto: ist-jambi independent
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri Jambi melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adi Putra Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu pagi 2 September 2026.
Varial bersama kedua tersangka dugaan kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK Jambi pada dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 ini siap untuk disidangkan.
Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi membenarkan adanya pelimpahan perkara kasus korupsi DAK tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi.
“Ya, hari ini dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Afriadi di saat dihubungi.
Dikatakannya bahwa pelimpahan perkara tersebut untuk ketiga terdakwa yakni Varial Adhi Putra alias Adhi Varial menjabat sebagai Mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri sebagai mantan Kepala Bidang (Kabid) SMK Provinsi Jambi dan broker atas nama David Hadiosman.
"Nanti di proses dulu di PN, pelimpahan untuk 3 tersangka,”uajrnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi Otto Edwin juga membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut.
Otto menjelaskan bahwa setelah berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, pihaknya akan melakukan pengecekan berkas perkara ketiga tersangka tersebut terlebih dahulu. Barulah kemudian akan dikeluarkan jadwal sidang.
“Dicek dulu, Kalo la lengkap mungkin besok sudah penetapan hari sidang,” kata Otto.
BACA JUGA:Bersama Masyarakat, Pemkab Tanjab Barat Gelar Shalat Istisqa, Mohon Rahmat dan Turunnya Hujan
Untuk diketahui, Varial Adhi Putra cs merupakan tersangka perkara korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 21 Miliar.
Kasus ini terlebih dahulu bergulir terhadap empat orang tersangka yang saat ini sudah menjalani masa tahanan mereka, diantaranya Rudy Wage Soeparman (RWS) yang berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis (ZH) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) Wawan Setiawan.
Adapun konstruksi Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka Varial Adhi Putra dan Bukhri adalah pasal primer Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


