bank jambi baru

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru, Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan Menuju Pelabuhan Ujung Jabung

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru, Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan Menuju Pelabuhan Ujung Jabung

Tersangka saat keluar gedung Kejati Jambi -Foto : ist-Jambi independent

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, terhadap tersangka berinisial LK, yang diketahui berperan sebagai Reviewer pada KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut didasarkan pada:

1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-04/L.5/Fd.2/08/2026, tanggal 26 Agustus 2026;

2. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-03/L.5/Fd.2/08/2026, tanggal 26 Agustus 2026; dan

3. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-03/L.5/Fd.2/08/2026, tanggal 26 Agustus 2026.

BACA JUGA:Turbo Diduga Meledak, Dump Truck Hino Terbakar hingga Masuk Parit di Jalan Lintas Sumatera Bungo

Disampaikan Noly Wijaja, Kasi Penkum Kejati Jambi bahwa bahwa dalam proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi telah memperoleh sejumlah alat bukti yang mendukung dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ketentuan mengenai penetapan tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti,"ujarnya.

Selanjutnya, tersangka LK dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2026 sampai dengan 14 September 2026, dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi.

BACA JUGA:Udara Tebo dan Muarojambi Berbahaya, ISPU di Atas 300

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal  Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, jo. Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dan pasal subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. (Peraturan BPK)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait