Hasil Putusan Banding Dua Terdakwa Kasus 58 kg Shabu Temannya Alung Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua terdakwa saat mengikuti sidang beberapa waktu lalu.-Foto : Dok-jambi independent
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengadilan Tinggi Jambi menetapkan dua terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo dalam kasus 58 kg sabu vonis penjara seumur hidup.
Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika seberat 58 kilogram yang merupakan temannya Alung.
Putusan banding tersebut dibacakan pada 5 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa Juniardo dan Agit maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hasil putusan banding tersebut berisi untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 2 Juli 2026.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, diinformasikan demikian," kata Otto pada Kamis 6 Agustus 2026.
Dengan demikian, hukuman penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jambi kepada kedua terdakwa tetap berlaku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditemui juga membenarkan putusan tersebut. Bahwa keduanya sudah divonis seumur hidup. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi.
"Vonisnya saja seumur hidup juga. Jadi kami nanti tunggu dari pihak terdakwa apakah akan kasasi atau tidak,"bebernya saat ditemui, Kamis 6 Agustus 2026.
Sebelumnya, Putra Ramadhan dan Juniardo merupakan terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.
Dalam perkara tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan ketentuan pidana terbaru, dengan barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu seberat 58.211,77 gram netto.
Selain sabu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit telepon genggam merek Oppo, satu unit Samsung, satu unit iPhone 11, satu koper berwarna biru dan hijau, serta barang bukti pendukung lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



