Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara, Kejati Jambi Bantah Pelaku Penipuan Berstatus Jaksa di Kejati
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya-Foto : Surya Elviza-jambi independent
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi batu bara yang menyeret salah satu pegawai kejaksaan berinisial RA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa RA merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Batanghari Cabang Muara Tembesi dan bukan berstatus sebagai jaksa.
Menurut Noly, perkara yang dilaporkan ke kepolisian merupakan persoalan hubungan bisnis antara RA dengan pelapor dan tidak melibatkan institusi kejaksaan.
"Yang bersangkutan bukan pegawai Kejati Jambi. Yang bersangkutan merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Batanghari Cabang Muara Tembesi, bukan jaksa. Terkait tindakan yang bersangkutan, itu merupakan hubungan bisnis antara kedua belah pihak dan tidak melibatkan institusi," kata Noly pada Selasa 4 Agustus 2026.
BACA JUGA: Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang, Kapolres Muaro Jambi Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Ia mengatakan Kejati Jambi menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap RA.
"Saat ini proses hukum sedang berjalan. Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Dari internal, yang bersangkutan juga sudah diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, RA dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada Selasa 28 Agustus 2026.
BACA JUGA:Masa Jabatan Sekda Berakhir November! Pemkot Jambi Siapkan Tahapan Pengisian Jabatan
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis batu bara yang diduga mengakibatkan korban mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp900 juta. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



