Terungkap! Ini Penjelasan Polisi soal Video Viral Remaja Bawa Sajam di Kota Jambi
Video yang berisi sekelompok remaja bawa senjata tajam di Kota Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Video yang memperlihatkan sekelompok remaja membawa senjata tajam dan diduga terlibat aksi tawuran di KOTA JAMBI belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Dalam rekaman yang beredar di media sosial, sejumlah remaja terlihat bergerak dalam satu kelompok sambil membawa benda yang diduga senjata tajam.
Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto membenarkan adanya penanganan perkara terkait aksi tawuran yang melibatkan remaja dan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polsek Pasar.
Menurut Edy, peristiwa yang ditangani polisi tersebut terjadi pada Jumat 5 Juni 2026 lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasinya berada di sekitar Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, tepatnya di depan SMPN 2 Kota Jambi.
BACA JUGA:Panti ODGJ Jambi Penuh, Butuh Penambahan Ruang Perawatan
Penanganan kasus bermula setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sekelompok anak yang mengendarai sepeda motor dan diduga membawa senjata tajam.
Mendapat informasi tersebut, personel piket Polsek Pasar kemudian melakukan penyisiran di sekitar wilayah hukum Polsek Pasar. Petugas selanjutnya menemukan sekelompok remaja yang diduga sedang terlibat tawuran di sekitar depan SMPN 2 Kota Jambi.
"Dari laporan masyarakat, personel kemudian melakukan penyisiran dan menemukan sekelompok anak yang sedang tawuran di depan SMPN 2 Kota Jambi. Dalam penanganan tersebut, dua orang diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam," kata Iptu Edy Hariyanto.
Dua remaja yang diamankan tersebut masih berusia di bawah 18 tahun. Polisi kemudian membawa keduanya ke Polsek Pasar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari penanganan tersebut, polisi mengamankan tiga bilah senjata tajam sebagai barang bukti.
Barang bukti itu terdiri dari dua bilah celurit dan satu bilah egrek. Salah satu celurit memiliki panjang sekitar dua meter, sedangkan celurit lainnya memiliki panjang bilah sekitar 121 sentimeter.
Sementara satu bilah egrek yang turut diamankan memiliki panjang bilah sekitar 47 sentimeter dan dilengkapi gagang yang dibalut lakban bening.
Kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan. Setelah proses penyidikan berjalan, perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P21.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



