bank jambi baru

Anggotanya Ditangkap BNNP Jambi, Ini Kata Kasatpol PP Kota Jambi

Anggotanya Ditangkap BNNP Jambi, Ini Kata Kasatpol PP Kota Jambi

Ilustrasi. Anggota Satpol PP Kota Jambi ditangkap BNNP Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Beni Handoko, membenarkan bahwa salah seorang anggota Satpol PP Kota Jambi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika.

Beni mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait penangkapan tersebut. Namun, untuk proses hukum yang sedang berjalan, Satpol PP Kota Jambi menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

"Ya ada infonya (penangkapan,red). Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku," kata Beni, yang juga menjabat sebagai sekreraris Satpol PP Kota Jambi, Rabu 29 Juli 2026.

Ia menegaskan, Satpol PP Kota Jambi menghormati proses hukum yang dilakukan BNNP Jambi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA: Kacau! BNNP Jambi Amankan 1 Anggota Satpol PP Kota Jambi, Bongkar Kasus 766 Butir Pil Ekstasi

Menurut Beni, peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi jajaran Satpol PP Kota Jambi.

Karena itu, pihaknya akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh personel agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Kami terus memberikan pemahaman, pembinaan, dan penekanan kepada seluruh anggota agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang maupun segala bentuk pelanggaran hukum. Jangan sampai ada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Beni menambahkan, pihaknya berharap kasus yang menjerat salah seorang anggotanya dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk selalu menjaga integritas dan nama baik institusi.

BACA JUGA:Drama Bayi 8 Bulan Berakhir di Polda Jambi: Irjen Krisno Fasilitasi Penyerahan Bayi G Kembali ke Ibu Kandung

Sebelumnya, BNNP Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi melalui operasi yang berlangsung pada 27–28 Juli 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sembilan orang tersangka, termasuk seorang anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39).

Dari keseluruhan operasi itu, BNNP Jambi menyita barang bukti berupa 146,59 gram diduga sabu, 766 butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7,52 juta, kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, buku catatan transaksi, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan BNNP Jambi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait