Kacau! BNNP Jambi Amankan 1 Anggota Satpol PP Kota Jambi, Bongkar Kasus 766 Butir Pil Ekstasi
Sebagian tersangka dan barang bukti yang diamankan BNNP Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pengembangan berantai yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi membongkar dugaan jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam operasi yang berlangsung pada 27 hingga 28 Juli 2026 itu, petugas mengamankan 9 orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, turut disita 766 butir diduga ekstasi dan 146,59 gram diduga sabu.
Yang menjadi perhatian, salah satu tersangka berinisial RIF (39) diketahui merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7,52 juta, sejumlah kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, buku catatan transaksi serta berbagai barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
BACA JUGA:Pengamat: CSR Bank Jambi Perkuat Struktur Sosial Melalui Bantuan Masjid dan Kegiatan Kemasyarakatan
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Asep Saefuddin mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jambi melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat.
Pada pengungkapan pertama, petugas mengamankan 3 tersangka berinisial R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35).
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 11,54 gram diduga sabu, satu butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7,1 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, telepon genggam serta perlengkapan pengemasan.
BACA JUGA:Siang Ini, Bayi 8 Bulan yang Diduga Dijual Bapaknya Diserahkan ke Ibu Kandung di Polda Jambi
Hasil pemeriksaan awal kemudian mengarahkan petugas untuk melakukan pengembangan terhadap dugaan pemasok narkotika.
Pengembangan tersebut membawa tim menuju lokasi kedua di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua orang, yakni RIF (39) dan I (40).
RIF disebut-sebut merupakan anggota Satpol PP Kota Jambi. Keduanya diamankan bersama puluhan paket diduga sabu dengan berat mencapai 89,46 gram yang telah dikemas.
Petugas juga menyita uang tunai Rp420 ribu, kendaraan roda dua serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



