bank jambi baru

Korupsi Dana Desa Batang Merangin, Mantan Kades Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Korupsi Dana Desa Batang Merangin, Mantan Kades Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Salah satu terdakwa Dan Desa Batang Merangin usia menjalani sidang vonis -Foto : Surya Elviza-Jambi independent

Sementara jawaban  terdakwa juga sama yakni belum menentukan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau terima atas putusan tersebut.  "Kami masih pikir pikir,"bebernya.

BACA JUGA:Ganti Rugi Drainase Sungai Asam Berlanjut, Walikota Maulana Pastikan Warga Diuntungkan

Untuk diketahui, masus ini berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Batang Merangin tahun anggaran 2021. Adapun kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 597.333.417.

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait