KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 ASN Terkait Kasus Pemerasan Dokumen WNA!
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.-ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Tidak sendirian, Silmy ditahan bersama tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat pernah atau sedang menduduki posisi strategis di lingkungan Kementerian Imipas atas dugaan kasus pemerasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, serta dilapisi dengan Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Ambles Rp15.000 Hari Ini, Cek Rincian Terbaru
Regulasi hukum yang digunakan sebagai dasar dakwaan adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Guna kepentingan penyidikan, Silmy Karim beserta tujuh ASN lainnya akan mendekam di ruang tahanan untuk 20 hari pertama.
Daftar Pejabat yang Terseret Kasus
Di antara deretan ASN yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, terdapat sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat imigrasi, antara lain:
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kota Jambi M Yasir Siap Gerakkan Petani Suplai Program MBG
1. Saffar Muhammad Godam (Mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi)
2. Jaya Saputra (Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat)
3. Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat)
Kronologi OTT dan Penyerahan Diri
BACA JUGA:Innalillahi! Jemaah Haji Asal Merangin Wafat di Makkah, Hajinya Dipastikan Sudah Sempurna
Kasus ini mencuat setelah lembaga antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada Rabu, 3 Juni 2026. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-11 yang dilancarkan KPK sepanjang tahun 2026.
Penyidikan awal mengungkap adanya dugaan praktik lancung dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), khususnya terkait Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Dalam operasi maraton yang berlangsung pada 2–3 Juni 2026, tim penyidik mengamankan total 17 orang. Mereka terdiri dari delapan abdi negara dan sembilan orang dari pihak swasta yang diduga bertindak sebagai perantara atau calo dokumen.
Berbeda dengan tersangka lain yang terjaring operasi senyap, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim memilih untuk kooperatif. Ia diketahui menyerahkan diri dengan mendatangi langsung Gedung KPK pada Rabu 3 Juni 2026.
BACA JUGA:Kurang dari Sehari, Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun Gulung Tiga Pelaku Pengeroyokan
Tepat pada Kamis 4 Juni 2026 pagi, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya akhirnya resmi keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



