PB Djarum
b9

Gerebek Bandar Sabu di Desa Aro, Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Ringkus Dua Pengedar

Gerebek Bandar Sabu di Desa Aro, Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Ringkus Dua Pengedar

Polres Batanghari berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dan mengamankan 2 orang pelaku.-Subhi/jambi-independent.co.id-

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu tak berkutik saat disergap petugas di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, pada Selasa 2 Juni 2026.

Operasi penangkapan ini merupakan respons cepat polisi atas laporan dari masyarakat setempat yang sudah sangat resah dengan aktivitas transaksi barang haram sabu-sabu di lingkungan mereka.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial AG (34), seorang warga RT 005 Desa Aro, dan ZM (35), warga RT 003 Desa Muara Singoan. Berdasarkan data kepolisian, keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

BACA JUGA:Respons Tegas Prabowo Atas Kejanggalan di BGN: Instruksikan PPATK dan BPKP Usut Tuntas Penyelewengan

Kapolres Batanghari, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba Polres Batanghari, AKP Safrizal, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan kedua terduga pengedar sabu tersebut.

Menurut AKP Safrizal, operasi ini bermula dari informasi akurat mengenai peredaran narkoba di wilayah perbatasan Desa Sungai Baung dan Desa Aro.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Kuda Hitam langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas membagi tim. Hasilnya, tersangka AG berhasil diciduk saat berada di dalam kamar rumahnya, sementara tersangka ZM diringkus petugas di area luar rumah.

BACA JUGA:Terungkap! Kejagung Sebut Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Diduga Kendalikan Yayasan Mitra MBG

Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT 005 Desa Aro, A. Kodir. Dari tangan tersangka ZM, polisi mengamankan satu kotak permen HappyDent yang di dalamnya menyembunyikan kaca pirek berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram.

Sementara itu, dari hasil penggeledahan di dalam kamar AG, Tim Kuda Hitam menemukan sejumlah barang bukti yang lebih besar.

Di antaranya adalah 8 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 7,39 gram, sebuah timbangan digital merek ACIS, tiga unit ponsel, uang tunai senilai Rp180.000 yang diduga sebagai uang hasil transaksi, serta seperangkat alat hisap sabu (bong).

Saat diinterogasi di lokasi, tersangka AG bernyanyi dan mengakui bahwa pasokan sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari seorang bandar berinisial AR yang berada di Kota Jambi.

BACA JUGA:Pimpinan BGN Diganti, Gubernur Jambi Harap MBG Semakin Merata

"Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di mapolres untuk kepentingan pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus lebih lanjut," terang AKP Safrizal.

Atas tindakan kriminal tersebut, AG dan ZM bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, keberhasilan penangkapan ini mendapat apresiasi tinggi dari warga Desa Aro.

Melalui Ketua RT, masyarakat menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada jajaran Satresnarkoba Polres Batanghari, khususnya Tim Kuda Hitam, yang bergerak agresif dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan desa mereka.

BACA JUGA:Waktu Terbatas! Pendaftaran Beasiswa Pro Jambi Cerdas Jenjang S1 Resmi Dibuka

Menanggapi dukungan warga, AKP Safrizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Melalui barisan Bhabinkamtibmas, Polres Batanghari berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi bahaya narkotika ke sekolah-sekolah dan komunitas remaja.

"Narkoba adalah perusak masa depan generasi bangsa dan pembunuh cita-cita. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat untuk tidak perlu takut atau ragu dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Siapa pun pelakunya, tidak ada toleransi, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Safrizal. *

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait