Terungkap! Kejagung Sebut Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Diduga Kendalikan Yayasan Mitra MBG
Dadan Hindayana kini jadi tahanan Kejagung.-ANTARA-
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi DAK SMAN 6 Tanjabtim, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian
Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program unggulan pemerintah dengan anggaran ratusan triliun rupiah serta menyasar jutaan pelajar, balita, dan ibu hamil di seluruh Indonesia.
Penyidik memastikan proses pengusutan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara tersebut.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



