PB Djarum
b9

Apes! Dikawal Pakai Motor, Mobil Pikap Ninja Sawit di Sarolangun Dicegat Tim Srigala

Apes! Dikawal Pakai Motor, Mobil Pikap Ninja Sawit di Sarolangun Dicegat Tim Srigala

Terduga pelaku pencurian TBS kelapa sawit yang diamankan Tim Srigala Polsek Sarolangun.-Zarkoni/jambi-independent.co.id-

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aparat kepolisian berhasil menyudahi aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang selama ini meresahkan pihak manajemen perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Sarolangun, Jambi.

 Langkah tegas ini diambil setelah Tim Srigala Polsek Sarolangun meringkus seorang pemuda berinisial RJ Bin S (28), warga Desa Ladang Panjang, yang diduga kuat menjadi pelaku penjarahan komoditas milik PT PPKS (Pusat Penelitian kelapa sawit).

Kapolsek Sarolangun, Iptu Rozalia Saputra, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi staf perusahaan yang mengeluhkan maraknya aktivitas pencurian di area kebun mereka. 

Penangkapan terhadap pria yang kerap dijuluki "ninja sawit" tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Heri Liswanto bersama jajaran Tim Srigala Kota di kawasan Desa Ladang Panjang.

BACA JUGA:Lewati Jalur Ekstrem, Utusan Gubernur Jambi Tembus Kebun Kopi Kerinci di Ketinggian 1.200 Mdpl

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan perusahaan pada Rabu, 25 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 00.50 WIB. 

Melalui pesan singkat WhatsApp, seorang karyawan berinisial KA melaporkan adanya satu unit mobil pikap yang diduga tengah mengangkut buah sawit hasil curian keluar dari area perkebunan.

Saat diadang dan diperiksa, mobil pikap tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial P. Sementara itu, tersangka RJ diketahui bertugas mengawal pergerakan angkutan tersebut dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sedikitnya 29 janjang buah kelapa sawit dengan total bobot diperkirakan mencapai 250 kilogram yang tidak dilengkapi dokumen sah. 

BACA JUGA:Blackout Sumatera Bikin Heboh! YLKI Tegaskan Pelanggan PLN Berhak Dapat Kompensasi Otomatis Tanpa Tunggu Klaim

Saat diinterogasi di tempat, tersangka RJ berdalih nekat melakukan aksi kriminal tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena himpitan ekonomi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan ditahan di Mapolsek Sarolangun.

Pihak polisi juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut guna menyelidiki potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lain dalam sindikat pencurian sawit ini. *

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait