Mantan Komisaris PT PAL Ariif Rahman Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar
Arif Rahman saat mengikuti sidang-Foto : Surya Elviza-jambi independent
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Arif Rahmat divonis hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi, Rabu sore 20 Mei 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.
Majelis hakim menilai bahwa Arif Rahmatln telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
BACA JUGA:Gereja HKBP Resmi Terima Sertifikat Tanah, Jadi Bukti Nyata Kepastian Hukum Rumah Ibadah
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 Miliar subsider 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan.
Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
"Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya," ujarnya.
Sebelumnya, PT PAL dinilai tidak mampu membayar kredit, perbuatan itu patut dinilai sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain dan/atau korporasi.
BACA JUGA:Pesan Keras Prabowo: Kalau Ada Aparat Tak Beres, Rekam dan Laporkan!
Arif Rahman merupakan terdakwa pada kasus korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
Pada sidang sebelumnya, dengan kasus yang sama, Bengawan Kamto yang merupakan Komisaris Utama PT PAL sudah divonis dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



