Korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi, Rudi Wage 7 Tahun Penjara, Vonis Terdakwa Lebih Berat dari Tuntutan
Suasana sidang korupsi DAK SMK di Diknas Provinsi Jambi -Foto : Surya Elviza-Jambi Independent
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu malam 20 Mei 2026.
Menariknya, dua terdakwa utama yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan justru divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Rudy Wage Soeparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Rudy dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, Rudy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,681 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis lebih berat juga diterima terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.
Padahal sebelumnya jaksa hanya menuntut Wawan dengan pidana 5 tahun penjara. Wawan juga tetap dibebankan uang pengganti sebesar Rp6,586 miliar.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya justru mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
BACA JUGA:Dolar Menguat, Chery dan BYD Kaji Kemungkinan Kenaikan Harga Mobil di Indonesia
Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Sebelumnya, jaksa menuntut Endah dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Zainul Havis divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainul Havis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp205 juta. Hakim turut menetapkan uang titipan Rp110 juta yang telah diserahkan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



