PB Djarum
b9

Nekat Todong Polisi Pakai Revolver! Pengedar Sabu Jaringan Lapas Jambi Roboh di Tangan Tim Kuda Hitam

Nekat Todong Polisi Pakai Revolver! Pengedar Sabu Jaringan Lapas Jambi Roboh di Tangan Tim Kuda Hitam

Andeski Dwi Prama (26) karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Batin XXIV. -Subhi/jambi-independent.co.id-

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil meringkus seorang pemuda bernama Andeski Dwi Prama (26) karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Batin XXIV.

Ketegasan ini dilakukan guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Batanghari, sekaligus menghentikan aksi nekat pelaku yang mengancam keselamatan petugas menggunakan senjata api rakitan.

Aksi penangkapan yang berlangsung menegangkan tersebut terjadi pada Selasa dini hari 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas menggerebek pelaku di sebuah pondok yang terletak di RT 004 RW 001 Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Kapolres Batanghari melalui Kasat Resnarkoba, AKP Saprizal, S.H., M.H., membenarkan adanya operasi penangkapan bandar narkoba bersenjata api tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu 20 Mei 2026.

BACA JUGA:Ingin Rumah Terasa seperti Hotel Mewah? Berikut Inspirasi Taman Tropis Minimalis ala Resor di Lahan Terbatas

"Penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi barang haram di lokasi tersebut. Menanggapi laporan itu, Tim Kuda Hitam langsung bergerak cepat melakukan investigasi di lapangan," ungkap AKP Saprizal.

Sempat Todongkan Senpi ke Petugas

Detik-detik penangkapan berjalan dramatis. Menyadari kedatangan polisi, tersangka sempat berusaha melarikan diri dari kepungan. Tak hanya itu, pria berusia 26 tahun tersebut bahkan nekat menodongkan sebilah senjata api rakitan jenis revolver ke arah anggota kepolisian yang hendak mengamankannya.

Beruntung, berkat kesigapan dan keahlian taktis Tim Kuda Hitam di lapangan, perlawanan berbahaya dari pelaku berhasil dilumpuhkan dengan cepat. Tersangka langsung dibekuk tanpa adanya korban jiwa maupun luka dari kedua belah pihak.

BACA JUGA:Bank Jambi Dukung Pelepasan Jamaah Calon Haji di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Provinsi Jambi

Usai melumpuhkan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di area pondok dan rumah kediaman tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terbilang krusial, antara lain:

    1 paket sabu ukuran sedang dan 5 paket sabu ukuran kecil (total berat bruto 6,93 gram).

    14 butir pil ekstasi beraneka ragam bentuk dan warna (berat bruto 8,10 gram).

BACA JUGA:Cari MPV Matic Bekas? Xenia Masih Jadi Pilihan Terbaik, Harga Mulai Rp70 Jutaan

    1 unit timbangan digital dan buku catatan transaksi narkoba.

    Uang tunai senilai Rp1.850.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil penjualan.

    1 unit handphone dan sepeda motor Honda CRF warna putih.

    1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan 4 butir amunisi aktif kaliber 6 mm.

BACA JUGA:Cari MPV Matic Bekas? Xenia Masih Jadi Pilihan Terbaik, Harga Mulai Rp70 Jutaan

Dikendalikan dari Dalam Lapas

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik, fakta mengejutkan pun terungkap. Tersangka Andeski mengaku bahwa pasokan barang haram (sabu dan ekstasi) tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial H dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Jambi.

Sementara itu, senjata api rakitan yang digunakannya didapat dari narapidana lain berinisial F.

Mendapati fakta tersebut, AKP Saprizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akarnya.

BACA JUGA:Cari Mobil Pertama? Honda Brio Bekas Masih Jadi Pilihan Terbaik di 2026

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Batanghari. Kami pastikan akan menindak tegas seluruh jaringan yang terlibat, termasuk mendalami keterlibatan oknum yang mengendalikan bisnis ini dari dalam lapas," tegas Kasat Resnarkoba dengan nada tinggi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batanghari untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas tindakan nekat dan kepemilikan barang haram ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat, serta undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.adi yang terus meningkatkan kualitas hidup Anda dan keluarga. *

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait