Dituntut 7 Tahun Penjara, Eks Ketua Koni Sarolangun Hamdan Minta Keringanan Hukuman
Eks Ketua Koni Sarolangun saat mengikuti sidang-Foto : Surya Elviza-jambi independent
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan atau eks Ketua Koni Sarolangun Hamdan meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini disampaikan terdakwa pada saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pledoi atau pembelaa.
Dalam pembelaan yang disampaikan terdakwa, melalui kuasa hukumnya, Hamdan memohon keringanan hukuman.
"Kita mohon keringanan, baik denda maupun hukuman pidana," ujar Dedi Agustia, Kuasa Hukum terdakwa.
Hamdan meminta keringanan kepada Majelis Hakim dengan alasan bahwa dia adalah tulang punggung keluarga.
BACA JUGA:Wali Kota, Kejati hingga SKK Migas Duduk Satu Meja, Ada Agenda Penting untuk Jambi
"Hal yang meringankan karena dia yang bekerja. Anak-anak masih sekolah," kata Penasehat Hukum terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penunut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hamdan hukuman tujuh tahun delapan bulan penjara.
Seperti diketahui, Hamdan menjadi terdakwa pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah Koni tahun anggaran 2023.
Perbuatan terdakwa diduga terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2023.
Terdakwa Hamdan diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan nmemperkaya diri sendiri atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262 juta lebih.
BACA JUGA:Kabar Besar dari SKK Migas! Langkah Baru Ini Bisa Dongkrak Lifting Minyak Nasional
Selain itu, dalam perkara ini total dana hibah yang dikelola KONI Sarolangun mencapai sekitar Rp3,5 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



