PB Djarum
b9

Buntut Pengeroyokan Kakak Kelas di SMPN Tebo: Orang Tua Resmi Lapor ke Polres, Minta Keadilan untuk Anaknya

Buntut Pengeroyokan Kakak Kelas di SMPN Tebo: Orang Tua Resmi Lapor ke Polres, Minta Keadilan untuk Anaknya

Orangtua korban pengeroyokan kakak kelas di salah SMPN di Kabupaten Tebo saat membuat laporan di Mapolres Tebo.-Iwan Ashari/jambi-independent.co.id-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Orang tua siswa berinisial MO (14), yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah kakak kelas di salah satu SMP Negeri di Tebo, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Tebo pada, Senin 18 Mei 2026.

Kedatangan pihak keluarga ke Mapolres Tebo sekitar pukul 10.30 WIB tidak hanya didampingi korban utama, namun juga membawa empat siswa lain yang ikut menjadi korban dalam kejadian tersebut.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera melaporkan laporan dan mengusut tuntas dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Menurut keterangan orang tua korban, tindakan yang dialami anaknya telah menimbulkan trauma mendalam hingga membuat korban takut kembali bersekolah.

BACA JUGA:Jaksa Tolak Pledoi 4 Terdakwa Kasus Korupsi DAK SMK Jambi

"Kami meminta keadilan kepada Polres Tebo atas kasus yang dialami anak kami. Sebagai orang tua, kami tidak menerima perlakuan seperti ini. Anak kami sekarang trauma dan takut kembali sekolah. Kami mohon kepada APH Tebo agar segera mengusut tuntas masalah ini," ujar pihak keluarga korban.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat karena dinilai mencoreng dunia pendidikan. Banyak pihak berharap sekolah menjadi tempat aman bagi siswa untuk belajar, bukan tempat terjadinya tindakan kekerasan maupun intimidasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan serta kenyamanan siswa di lingkungan sekolah.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, S.H., M.H. saat dikonfirmasi mengatakan, polisi telah menerima laporan resmi terkait dugaan pengeroyokan yang melibatkan siswa di SMPN Tebo tersebut.

BACA JUGA: Ketua DPRD Muaro Jambi Sidak di Mestong, Soroti Drainase dan Aliran Sungai di Kawasan Usaha

"Mengingat pihak korban maupun pihak terlapor secara hukum masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, maka penanganan hukum yang akan kami terapkan ke depan adalah mengupayakan proses diversi," jelasnya.

"Langkah ini diambil sebagaimana amanat undang-undang perlindungan anak, guna mencari penyelesaian terbaik di luar peradilan pidana tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban," timpalnya.

Saat ini, pihak Satreskrim Polres Tebo tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi dan mengamankan bukti-bukti pendukung guna mengungkap kronologi jelas dari insiden tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait