Tak Berkutik! Digerebek di Lokasi Persembunyian, Polisi Amankan Pelaku dan Sepeda Motor Curian
Pelaku curanmor di Sarolangun tak berkutik usai dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Air Hitam. -Zarkoni/jambi-independent.co.id-
SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di dalam rumah warga di Desa Lubuk Jering, Kecamatan Air Hitam. Seorang pelaku berinisial A.S (34), warga Desa Jernih, berhasil diungkap polisi.
Jajaran Polsek Air Hitam bergerak cepat menangkap pelaku, pada Rabu 6 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat 1 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban, Herman Antoni (30), terkejut saat mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di dalam rumah telah hilang. Selain itu, satu unit handphone yang sedang diisi daya juga ikut dibawa pelaku.
BACA JUGA:Usai Anjlok Cukup Dalam! Harga Emas Antam kembali Melonjak pada Rabu
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar rumah korban, lalu mengambil sepeda motor yang berada di dalam rumah,” ungkap Kapolsek Air Hitam, AKP Robinson Manullang, SH.
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Air Hitam langsung melakukan penyelidikan. Petunjuk mengarah kepada pelaku setelah adanya keterangan saksi yang melihat sepeda motor korban didorong oleh dua pria di wilayah Desa Jernih.
Berbekal informasi penting tersebut, polisi bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku di Dusun Lebuh, Desa Jernih dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tegas AKP Robinson.
BACA JUGA:Polres Bungo Endus Transaksi Sabu di Simpang Somel, 2 Pelaku Ditangkap Bersama Dua Pucuk Senjata Api Rakitan
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK milik korban, yang sebelumnya sempat ditemukan warga.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Air Hitam untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Air Hitam mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


