Bongkar Skandal Dana CSR BI-OJK! KPK Panggil Pensiunan Bank Indonesia, Jejak Kasus Makin Terkuak
KPK terus gali kasus CSR BI-OJK.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Aroma skandal besar kembali menyeruak dari sektor keuangan nasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan Korupsi dana tanggung jawab sosial atau CSR yang melibatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Terbaru, KPK memanggil 2 pensiunan Bank Indonesia sebagai saksi untuk memperdalam aliran dana dalam kasus yang disebut-sebut bernilai besar tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kedua saksi berinisial HNF dan TS diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 4 Mei 2026.
BACA JUGA:Varial Adhi Putra Resmi Ditahan! Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Jambi
“Pemeriksaan dilakukan terhadap HNF dan TS yang merupakan pensiunan Bank Indonesia,” ujar Budi kepada wartawan.
Salah satu saksi diketahui pernah menjabat sebagai Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), posisi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan penyaluran dana CSR.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dalam rentang tahun 2020 hingga 2023.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Kadisdik Provinsi Jambi Varial Adhi Putra Ditahan Ditreskrimsus Polda Jambi
Sejak Desember 2024, KPK resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan umum.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.
Di antaranya gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, lalu Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


