Saksi Sebut Ada Pemotongan Sesuai Kesepakatan di Sidang Korupsi BOK
Sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Puskesmas Kebon Sembilan, Senin 6 April 2026.-Surya Elviza/jambi-independent.com-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Puskesmas Kebon Sembilan, Senin 6 April 2026.
Dalam sidang, terdakwa dalam sanggahannya mengakui bahwa memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada Dinas Kesehatan yang diterima langsung oleh Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan Muaro Jambi.
"Saya sendiri yang datang memberikannya langsung," ujar Kepala Puskesmas Kebun Sembilan.
Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi Afif Udin periode 2022-2023 yang kini menjabat sebagai Asisten III Muaro Jambi, dihadir dalam sidang.
BACA JUGA:Pegawai Satpol PP Kota Jambi Diberi Teguran, Integritas Jadi Fokus
Dia hadir bersama dua saksi lainnya, yakni Adrianto kasubag perencanaan Dinkes, dan Ningsih, Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan Muaro Jambi.
Sidang dengan terdakwa Mantan Kepala Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi, Dewi Lestari dan Lina Budiharti, bendahara di Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi berjalan cukup panas diakhir.
Pada sidang, Hakim mempertanyakan apakah Kepala Dinas mengetahui adanya pemotongan uang perjalanan dinas pegawai yang uangnya bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Di awal, saksi Afif Udin mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Namun akhirnya Saksi Afif Udin mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya pemotongan tersebut dari Inspektorat dan dari Kepala Puskesmas.
"Saya mengetahui adanya pemotongan itu dari Inspektorat setelah adanya pemeriksaan. Dan saya juga mengetahui dari Kepala Puskesmas yang menyatakan bahwa adanya kesepakatan di intern mereka,"bebernya.
Saksi mengatakan bahwa pemotongan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara pegawai puskesmas dan Kapus. "Pemotongan sesuai kesepakatan internal,"ujarnya.
BACA JUGA:Sopir Tronton PT MAD Akhirnya Diamankan, Dijemput Langsung Kasat Lantas Polresta Jambi
Saksi mengaku bahwa pemotongan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara pegawai puskesmas dan Kapus. "Pemotongan sesuai kesepakatan internal," ungkapnya.
Selain itu, dalam sidang juga terungkap bahwa Kepala Puskesmas Kebon Sembilan memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada Dinas Kesehatan.
Dalam hal ini uang diterima langsung oleh saksi Ningsih, Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan Muaro Jambi.
Uang Rp 5 juta tersebut disinyalir diberikan kepada Mantan Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi. Afif Udin yang hadir sebagai saksi.
BACA JUGA:Mau Isi Full Tank! Update Harga BBM Pertamina Hari Ini 6 April 2026, Pertalite dan BioSolar Masih Bertahan
"Saya sendiri yang datang memberikan uang tersebut kepada Bu Ningsih,” ujar terdakwa Kepala Puskesmas.
Dalam sanggahannya, terdakwa Kepala Puskesmas juga mengatakan bahwa pemotongan uang pegawai tersebut merupakan kesepakatan bersama seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Muaro Jambi.
"Pemotongan berdasarkan kesepakatan seluruh Puskesmas yang ada di Muaro Jambi, bukan hanya Puskesmas Kebun Sembilan saja," ungkap.
Sementara itu, Rahdiandri, Kuasa Hukum Kapus menyatakan bahwa dalam sidang ini, Mantan Kepada Dinas dan staf hadir memberikan keterangan yang menyatakan bahwa Puskesmas Kebon Sembilan sudah melaksanakan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Senin Ini Harga dan Buyback Emas Antam Turun Signifikan ke Rp2,8 Juta/Gram, Mau Beli atau Jual!
"Bahkan, pihak Dinas mengatakan bahwa mereka sudah melakukan verifikasi dan validasi untuk seluruh proses Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)," tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



