b9

Gawat! Ada Pabrik Sabu di Apartemen Serpong Garden, BNN Tangkap Peracik dan Penjual

Gawat! Ada Pabrik Sabu di Apartemen Serpong Garden, BNN Tangkap Peracik dan Penjual

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebuah aktivitas mengejutkan dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Petugas BNN ini berhasil membongkar aktivitas pabrik sabu yang dilakukan di sebuah laboratorium rahasia.

Praktik ilegal laboratorium rahasia yang dibongkar oleh BNN ini, berada di sebuah unit Apartemen Serpong Garden, kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setelah tim gabungan melakukan pengintaian intensif di lantai 20 apartemen tersebut.

BACA JUGA:Nah Loh! Presiden Prabowo Kasih Kode Bakal Pecat Menteri Lagi di Kabinetnya

“Berdasarkan hasil observasi, tim menemukan unit apartemen yang dijadikan tempat memproduksi sabu. Operasi dilakukan Jumat (17 Oktober 2025) sekitar pukul 15.24 WIB,” ujar Suyudi saat konferensi pers di lokasi, Sabtu 18 Oktober 2025.

Dalam operasi itu, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial IM dan DF, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. 

IM berperan sebagai “koki” atau peracik sabu, sedangkan DF bertugas memasarkan hasil produksinya.

“Keduanya mengaku telah beroperasi sekitar enam bulan terakhir dengan keuntungan mencapai Rp 1 miliar,” tegas Suyudi.

BACA JUGA:Pemprov Jambi Dukung PSN Pelabuhan Terminal Peti Kemas Muaro Jambi

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku memperoleh bahan prekursor dengan cara mengekstrak 15.000 butir obat asma untuk menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni, bahan utama dalam pembuatan sabu. 

Seluruh bahan kimia dan alat laboratorium dibeli secara daring (online).

BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia, serta peralatan laboratorium lengkap yang digunakan untuk proses produksi narkotika.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: