Nah Ketahuan! Pengedar Sabu Asal Muaro Jambi Ini Simpan Narkoba di Bawah Jok Motor
RD dan sejumlah barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Tampak Sukses Tapi Stres, Yuk Kenali Apa Itu 'Functional Freeze
Saat ini, RD masih menjalani proses dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi, untuk bisa mengungkap jaringannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RD bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



