Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur Meringkus Bandar Sabu di Kecamatan Berbak
Barang bukti yang didapat dari pengedar narkoba di Berbak, Kabupaten Tanjab Timur.-ist/jambi-independent.co.id-
Saat ini untuk pelaku ZA beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tanjab Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku ZA ini, diketahui jika sudah 5 bulan belakangan ini dirinya menjadi pengedar sabu yang dipasarkannya disekitar kawasan tempat tinggalnya.
Untuk cara pemasaran barang haram ini, para pembeli langsung mendatangi rumah pelaku kemudian membeli langsung sabu tersebut dan membayar secara cash.
"Pelaku berinisial ZA yang berhasil kita amankan ini akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurang penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



