Duh! Tertipu Investasi Bodong Ratusan Juta, 4 Warga Jambi Lapor Polisi
Ilustrasi. Warga Jambi jadi korban kasus investasi bodong.-ist/jambi-independent.co.id-
- Jaji Latul Rahma – Rp8.000.000
Total kerugian mencapai Rp111.600.000.
Laporan telah diklasifikasikan sebagai dugaan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).
BACA JUGA: Zodiak yang Paling Suka Overthinking: Sering Kepikiran Hal Kecil jadi Beban Besar
Polda Jambi kini tengah melakukan penyelidikan terhadap Chintya Putri Maghfiroh agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Para korban berharap proses hukum berjalan cepat dan memberi efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi tidak resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



